Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Melawan Lupa hari ini, Rabu (25/6/2014), mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menetapkan Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
KPU dinilai mengeluarkan keputusan KPU nomor 453/Kpts/KPU/2014 tertanggal 31 Mei 2014, yang meloloskan Prabowo sebagai capres.
Padahal Prabowo dianggap memiliki rekam jejak buruk dalam peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Keputusan ini, dianggap sebagai sebuah kemunduran dalam negara demokrasi.
"(Pelanggaran HAM) Ini adalah pelanggaran hukum yang serius karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan asas-asas umum Pemerintahan yang baik," kata Hendardi, perwakilan dari SETARA Institute, dalam konfrensi persnya, di Gedung Joeang, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Hendardi juga menilai ada sejumlah fakta hukum yang menyebutkan Prabowo bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat pada tahuun 1997-1998.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya