Suara.com - Menjelang bulan Ramadan, Polda Metro Jaya beserta jajarannya akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan sweeping atau razia ke tempat hiburan malam.
"Tidak ada. Ormas atau kelompok yang melakukan sweeping pada tempat tertentu, termasuk tempat hiburan, karena mereka bukan organisasi atau institusi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Jumat (27/6/2014).
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol. Dwi Priyatno sudah menginstruksikan semua jajarannya untuk bertindak tegas terhadap ormas tetap membandel. Massa yang merusak akan diproses secara hukum.
"Bukan pembinaan lagi kalau merusak, sudah kena pasal 170 KHUP, Jadi kita proses pidana kalau melakukan sweeping-sweeping," seru Dwi Prayitno.
Kapolda menyebut semua aksi sweeping merupakan kewenangan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seperti yang diatur UU.
Kendati siap melakukan tindakan tegas, namun Kapolda Metro Jaya tidak menyebut tindakan seperti apa yang dikenakan kepada para ormas nantinya.
Dia juga tidak akan membeda-bedakan tindakan tegasnya, termasuk kapada ormas-ormas yang dikenal kerap melakukan sweeping di berbagai daerah setiap mendekati bulan suci umat Islam.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi