Suara.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah membahas aturan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1435 H/2014.
"Tempat hiburan malam tidak diharuskan tutup total, melainkan hanya diatur jam operasionalnya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis (12/6/2014).
Hal itu diasari pertimbangan kepentingan banyak pihak, tidak hanya pengusaha, tetapi juga para pekerjanya.
"Ini menyangkut perut banyak orang. Sebab banyak juga yang mencari nafkah dengan bekerja di tempat hiburan," katanya.
Rahmat mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah opsi terkait aturan tempat hiburan ini yang diperkenankan selama Ramadhan.
Opsi yang dipertimbangkan antara lain mengizinkan tempat hiburan baru boleh beroperasi di atas pukul 22.00 WIB.
Dasar pertimbangannya, pada saat itu umat muslim telah selesai menunaikan ibadah shalat tarawih.
"Namun ini hanya salah satu opsi saja. Belum pasti kebijakannya demikian karena masih harus dibahas dengan unsur muspida lainnya," katanya.
Pembahasan perihal ini akan segera dibahas dengan unsur muspida dalam waktu dekat, mengingat bulan Ramadhan segera tiba dalam hitungan minggu.
Pembahasannya perlu dilakukan segera karena kesepakatan yang tercapai nantinya akan dituangkan dalam bentuk maklumat.
"Maklumat ini yang nantinya disebarkan ke masyarakat sebelum Ramadhan tiba. Selain unsur pemerintah dan kepolisian, masyarakat juga diajak untuk turut mengawasi supaya semua ikut terlibat menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo