Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tim kampanye pasangan capres cawapres nomor urut satu Prabowo-Hatta Rajasa melanggar aturan kampanye yang diatur dalam Undang-undang Pilpres no 42 tahun 2008.
Anggota Bawaslu Nasrullah yang dihubungi suara.com, Selasa (1/7/2014), mengungkapkan, Bawaslu menilai tim kampanye telah menggunakan fasilitas pendidikan untuk berkampanye dengan mengirimkan surat buat guru-guru di sejumlah daerah.
Menurut Nasrullah, kepastian penilaian Bawaslu itu diputuskan dalam rapat pleno tanpa melanjutkan meminta keterangan dari tim prabowo yang sudah diundang memberikan klarifikasi, namun tidak hadir.
“Kami sudah menunggu, tapi kemarin ngga sempat hadir,” jelas Nasrullah.
Dia mengakui Bawaslu sudah memiliki bukti pengakuan yang dikutip dari penjelasan salah seorang anggota tim kampanye di televisi, yang telah mengakui soal pengiriman surat Prabowo.
“Karena diakui oleh ibu Nurul Arifini melalui live televisi dan kami amati saat percakapan itu dilakukan,” terang Nasrullah lagi.
Rapat pleno Bawaslu akhirnya merekomendasikan mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum agar memberikan sanksi admisnistratif buat tim.
“Kami mengkategorikan pelanggaran itu bukan pidana sesuai dengan pasal 41 Undang-undang 42 tahun 2008,” katanya.
Guru di sejumlah daerah sempat melaporkan dan mengaku mendapat mendapat kiriman surat beramplop putih bergambar Prabowo yang dikirimkan ke sekolah-sekolah di Depok, Jakarta, Gunung Kidul dan Buleleng, Bali.
Dalam surat itu, Prabowo meminta restu berkaitan dengan pencalonannya untuk berlaga di ajang Pilpres 9 Juli 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial