Suara.com - Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menerangkan petunjuk teknis pencoblosan untuk besok. Dia mengatakan ada beberapa cara mencoblos pasangan calon favorit yang dinyatakan sah.
"Jadi mencoblos di dalam kotak dalam kertas suara yang ada, kotak pasangan calon, baik itu nama, nomor urut ataupun foto," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/7/2014).
Dia menambahkan, mencoblos beberapa kali di kotak salah satu calon tetap dihitung sah. Yang tidak boleh adalah coblosan berkali-kali di kotak gambar dan nomor urut yang berbeda.
"Asal masih dalam satu kotak. Kan di situ ada dua (pasangan calon), misalnya yang dicoblos satu dan dua itu nggak boleh. tidak sah. Tapi harus di dalam kotak salah satunya," katanya.
Belum tuntas dia menerangkan pernyatannya, Ferry buru-buru menimpali dengan pernyataan lain.
"Aduh, saya kok jadi phobia ngomong satu atau dua ya," tuturnya.
Ferry pun kembali menerangkan cara pencoblosan yang tepat dan diangap sah.
"Pokoknya boleh mencoblos di nomor urut, boleh mencoblos di foto, boleh mencoblos di nama. Asal jangan dicoblos di luar kotak kertas suara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu