Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan Komisi Pemilihan Umum membuka kotak suara usai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan syarat dilakukan sejumlah pihak terkait.
"MK mengizinkan termohon mengambil dokumen-dokumen sebagai alat bukti, dengan ketentuan mengundang pihak saksi, Bawaslu, dan Panwaslu untuk menyaksikan, kemudian membuat berita acara dan meminta pengamanan polisi," kata Hamdan dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Dia menjelaskan, rupanya MK telah menerima tembusan surat edaran terkait instruksi pembukaan kotak suara oleh KPU Pusat kepada KPU di tingkat daerah.
Sementara itu, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, juga mengakui sudah mendapatkan konfirmasi dari MK terkait kebijakan perintah kepada daerah untuk membuka kotak suara.
"MK sudah memutuskan itu benar, dan kami merujuk pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014, terutama pasal 29, dimana termohon diwajibkan memberikan keterangan yang dilengkapi alat bukti. Dan alat bukti itu ada di dalam kotak suara," kata Husni ditemui secara terpisah di Jakarta.
Terkait tidak adanya pihak saksi dari kedua pasangan calon peserta Pilpres, Husni berdalih hal itu bukanlah suatu keharusan. Menurut dia, yang menjadi kewajiban KPU adalah mengundang para saksi tersebut, bukan menghadirkannya.
"Saksi sudah diundang, kemudian apakah saksi itu mau datang atau tidak, itu menjadi hak mereka. Tidak boleh dipaksa," ujar dia. (Antara)
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara