Suara.com - Kominfo baru saja memberlakukan Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Peraturan ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum terkait tata cara pemblokiran internet yang dinilai bermuatan negatif.
Peraturan Menteri Kominfo ini di luar dugaan mendapat respon negatif sejumlah penggiat internet. Para aktivis menilai kehadiran Permen Kominfo mengandung sejumlah kelemahan mendasar, baik secara formil maupun materiil.
Penggiat internet yang ramai-ramai melakukan penolakan antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asosiasi Penyelengara Jasa Internet Indonesia (APJII), ICT Watch, SAFENET, ICJR, ELSAM dan lain-lain.
Selain menolak, penggiat internet akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. “Langkah ini diambil karena banyak pasal-pasal yang ada dalam peraturan ini bertentangan dengan undang-undang,” kata Djafar dari ELSAM.
Selain ketidaktepatan dalam pengaturannya, rumusan Permen Kominfo ini juga memiliki implikasi serius terhadap penegakan hak asasi. Salah satunya ialah ketiadaan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan ‘konten bermuatan negatif’. Walhasil, peraturan ini dikawatirkan akan menjadi permen "sapu jagad", dapat membatasi konten apapun yang ada di Internet, karena rumusan cakupan pengaturannya menjadi sangat luas dan tidak spesifik.
Selain itu, sebagai produk hukum tentang peraturan teknis, Permen Kominfo ini haruslah mengacu, melaksanakan pendelegasian dari UU yang spesifik atau tertentu. Sehingga apabila Permen Kominfo ini merujuk pada UU ITE, maka yang diatur dalam Permen ini adalah pada pasal-pasal larangan dalam UU ITE, dalam hal ini pasal 27 hingga pasal 29. Atau jika merujuk pada UU Pornografi, maka Permen ini seharusnya hanya mengatur konten yang bermuatan pornografi.
Maka secara formil, pemberian kewenangan di dalam Permen Kominfo ini telah bertentangan dengan prinsip umum hierarki peraturan perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011), dimana peraturan pelaksanaan tidak boleh melampaui kewenangan UU yang mendasarinya. Maka, pelaksana teknis Permen Kominfo ini sebenarnya telah diberikan wewenang yang sangat besar untuk merumuskan dan menentukan konten yang dinilai bermuatan negatif, melebihi dari yang telah dirumuskan oleh undang-undang.
Perumusan yang sewenang-wenang juga nampak dengan adanya frasa “kegiatan ilegal lainnya …” di dalam Permen Kominfo tersebut. Rumusan ini semakin mengaburkan batasan pengertian dengan memberikan “blanko kosong” kepada pemerintah untuk bebas melakukan intepretasi atas konten / kegiatan ilegal yang dapat dan/atau wajib diblokir di Internet. Hal tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan serta mempertinggi tingkat ketidakpastian hukum, yang pada ujungnya merugikan masyarakat Indonesia pada umumnya dan pengguna internet pada khususnya.
"Jika Permen Kominfo ini dijalankan, maka selain dapat berdampak pada kenetralitasan jaringan juga justru membuka banyak celah gugatan hukum kepada para ISP dari konsumen yang merasa haknya dirugikan. Sebab walaupun database blokir memang disediakan (dan diwajibkan oleh Kominfo), secara teknis tindakan pemblokiran memang dilakukan oleh ISP," kata Djafar.
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733