Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menilai positif Majelis Hakim Konstitusi dalam jalannya sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, saksi dan bukti yang dihadirkan pihak KPU, sebagai termohon, dalam sidang ini juga sudah diterima Majelis Hakim Konstitusi. Katanya, semua saksi dan bukti ini bisa dipertanggungjawabkan.
"Kami merespons positif dan justru majelis memberikan ruang kepada KPU untuk menghadirkan seluruh bukti-bukti materil, dan apabila memang kemudian bukti ini dapat diterima majelis dalam prespektif kami bahwa inilah bentuk salah satu kerja profesionalisme penyelengaran pemilu. Bahwa seluruh proses dan hasil pemilu bisa kami pertanggungjawabkan secara formil dan materil," kata Ida disela-sela jalannya sidang di Kantor MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Meski menganggap positif, Ida menekankan tidak akan melakukan penilaian jalannya sidang untuk sementara ini. Meskipun demikian, dia tetap yakin Hakim Konstitusi bisa bersikap adil.
"Saya tidak mau melakukan penilaian terhadap seluruh keterangan hakim yang disampaikan dalam persidangan. kami menghormati penilaian MK. Seluruh fakta-fakta yang mengupas dalam proses perhitungan suara dan rekapitulasi sudah kami sampaikan dalam sidang," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman