Suara.com - Dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014, terungkap adanya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang terjerat pidana umum pelanggaran pemilu.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, Muhammad Saidin saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Saidin mengatakan hal itu ketika ditanya Hakim Konstitusi Muhammad Alim, soal apakah ada anggota KPUD yang terjerat pidana.
Saidin membenarkan ada anggotanya yang terjerat pidana, saat ditanya Hakim Muhammad Alim.
Meski tidak menyebutkan namanya, Saidin menjelaskan kalau anggota KPU tersebut dipidana karena menyebarkan selebaran yang berisi ajakan untuk mencoblos Prabowo-Hatta di masa tenang.
"Berdasarkan laporan Bawaslu, di dalam selebaran itu ada ajakan untuk mencoblos pasangan tertentu, pasangan nomor urut satu," ucapnya.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar kemudian memperdalam pertanyaan tersebut. Dia menanyakan apakah ada dugaan politik uang dalam peristiwa ini.
"Saya ingin mengelaborasi sesuai dengan permohonan pemohon halaman 135, bahwa di Kabupaten Jember terdapat pelanggaran berupa pembagian sarung, mie instan, minyak dan beras di Desa Bangsal Sari?" tanya Patrialis.
Saidin langsung membantah tuduhan tersebut. Dia mengaku tidak tahu dan baru mendengar adanya dugaan politik uang.
"Saya berani bertanggungjawab. Tidak pernah mendengar atau ada laporan adanya money politic, baik sesuai dengan yang ada di dalam permohonan maupun dalam keterangan saksi Prabowo-Hatta sebelumnya. Saat rekap di tingkat TPS, PPS, PPK tidak ada catatan atau kejadian khusus yang disampaikan saksi pemohon," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap