Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai sistem noken atau ikat melanggar prinsip-prinsip HAM.
Sistem noken ini juga dianggap tidak sesuai dengan parameter HAM internasional dalam penyelenggaraan pemilu.
"Sistem noken menghalangi warga negara untuk menentukan pilihannya secara langsung karena diwakili oleh tetua adat," kata Kordinator tim Pemilu 2014 Komnas HAM Manager Nasution, dalam rilisnya yang diterima suara.com, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Manager mengatakan, dalam sistem noken ini, pemilih tidak bebas menentukan pilihan dan bebas dari paksaan pihak lain. Karena tetua adat yang mewakili mereka, tidak bisa dikontrol memilih kontestan yang mana. Malah, ada sanksi adat yang diberikan jika tidak mau diwakilkan.
Sistem noken ini, sambungnya, membuat kerahasiaan pemilih menjadi hilang. Sebab, seringkali diumumkan kepada kontestan Pemilu mana suara dalam noken yang akan diberikan.
Selain itu, dalam sistem noken ini, Manager juga menilai tidak ada kesetaraan, sebab adanya keistimewaan yang diberikan tetua adat.
"Hal ini tidak sejalan dengan Prinsip Paris yang mengatur tentang kesetaraan manusia," ujar Manager.
Komnas HAM mengklaim sudah menyampaikan ketidaksahan sistem noken kepada lembaga negara terkait, sejak menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dilaksanakan. Namun, tetap saja sistem noken ini berjalan.
Pernyataan Komnas HAM ini sekaligus menyampaikan pandangan terkait adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), yang salah satu dalilnya adalah penggunaan noken ini. MK pun menjadwalkan akan memberikan putusan atas gugatan ini, besok, Kamis 21 Agustus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya
-
Cara Mengeringkan Wajah Setelah Cuci Muka yang Benar, Jangan Asal Gosok Handuk
-
Pilihan Mobil Listrik Mungil di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 100 Jutaan
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten