Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai sistem noken atau ikat melanggar prinsip-prinsip HAM.
Sistem noken ini juga dianggap tidak sesuai dengan parameter HAM internasional dalam penyelenggaraan pemilu.
"Sistem noken menghalangi warga negara untuk menentukan pilihannya secara langsung karena diwakili oleh tetua adat," kata Kordinator tim Pemilu 2014 Komnas HAM Manager Nasution, dalam rilisnya yang diterima suara.com, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Manager mengatakan, dalam sistem noken ini, pemilih tidak bebas menentukan pilihan dan bebas dari paksaan pihak lain. Karena tetua adat yang mewakili mereka, tidak bisa dikontrol memilih kontestan yang mana. Malah, ada sanksi adat yang diberikan jika tidak mau diwakilkan.
Sistem noken ini, sambungnya, membuat kerahasiaan pemilih menjadi hilang. Sebab, seringkali diumumkan kepada kontestan Pemilu mana suara dalam noken yang akan diberikan.
Selain itu, dalam sistem noken ini, Manager juga menilai tidak ada kesetaraan, sebab adanya keistimewaan yang diberikan tetua adat.
"Hal ini tidak sejalan dengan Prinsip Paris yang mengatur tentang kesetaraan manusia," ujar Manager.
Komnas HAM mengklaim sudah menyampaikan ketidaksahan sistem noken kepada lembaga negara terkait, sejak menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dilaksanakan. Namun, tetap saja sistem noken ini berjalan.
Pernyataan Komnas HAM ini sekaligus menyampaikan pandangan terkait adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), yang salah satu dalilnya adalah penggunaan noken ini. MK pun menjadwalkan akan memberikan putusan atas gugatan ini, besok, Kamis 21 Agustus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!