Suara.com - Akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan semua anggota KPU tidak melanggar kode etik karena menerima surat izin Joko Widodo saat mengajukan pencalonan sebagai pesiden.
Keputusan itu dibacakan Anggota DKPP Valina Singkha Subekti dalam sidang DKPP yang digelar hari ini, Kamis (21/8/2014).
"DKPP berpendapat para Teradu melakukan fungsinya sesuai undang-undang. Para Teradu terbukti tidak melakukan pelanggaran kode etik pemilu," tegas Valina.
"Dengan demikian sacara administratif tanggal 21 Mei tentang penetapan pasangan calon bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis dan etis," tambahnya.
Kesimpulan yang sama juga diberikan pada seluruh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya kubu Prabowo-Hatta menilai Bawaslu juga menjadi bagian dari kelalaian karena ikut meloloskan pencapresan Jokowi yang dianggap illegal karena tak memprotes surat izin itu.
Prabowo-Hatta menilai pengajuan izin Jokowi maju sebagai capres bertentangan dengan UU No 42 Tahun 2008 Pasal 7 dan ketentuan Pasal 10 Permendagri No 13 Tahun 2009.
"Surat izin yang diajukan 19 Mei telah memenuhi syarat dan waktu yang ditentukan. Surat pernyataan juga telah memuat perizinan presiden. Oleh sebab itu saat KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen itu telah menimbang syarat," seru Valina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000