Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi mengatakan perhitungan suara Pilpres 2014 versi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Tak ada alat bukti yang meyakinkan MK bahwa suara pemohon (Prabowo-Hatta) berkurang dan suara pihak terkait (Jokowi-JK) mengalami pertambahan," demikian dikatakan Hakim MK Muhammad Alim dalam sidang putusan sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Seperti diketahui, dalam permohonan ke MK, tim hukum Prabowo-Hatta meminta MK membatalkan ketetapan KPU dan selanjutnya menetapkan Prabowo-Hatta sebagai pemenang pilpres. Menurut penghitungan versi mereka, Prabowo-Hatta meraih 67.139.153 suara, sedangkan Jokowi-JK memperoleh 66.435.124 suara.
Tim hukum Prabowo-Hatta menilai hasil penghitungan KPU tidak sah. KPU mengumumkan bahwa suara Prabowo-Hatta 62.576.444 suara dan Jokowi-JK 70.997.833 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!