Suara.com - Tujuh komisioner KPU mendapat peringatan dari dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dengan pembukaan kotak suara usai pencoblosan untuk Pilpres 2014.
"Terbukti melakukan pelanggaran kode etik sesuai jabatannya sekarang, dan memutuskan menjatuhkan sangsi terhadap teradu 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7," demikian dikatakan Majelis Hakim DKPP Valina Singka Subekti dalam sidang putusan hari ini, Kamis (21/8/2014).
Ketujuh komisioner yang menerima sanksi peringatan adalah Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ida Budhiati, Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.
Pelanggaran tersebut sebelumnya diadukan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Sahroni.
Walaupun dinyatakan bersalah, ada beberapa hal yang dinilai meringankan komisioner KPU.
"Tetapi karena pada saat pembukaan kotak suara, KPU melibatkan saksi dan pihak terkait, hal itu membantu untuk meringankan," kata Valina.
Setelah putusan ini, DKPP meminta KPU membuat peraturan yang jelas agar tidak ada lagi perdebatan terkait pembukaan kotak suara yang telah disegel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!