Suara.com - Empat terdakwa kasus sodomi bocah TK Jakarta International School (JIS) yang menghadapi sidang dakwaan hari ini, Rabu (27/8/2014), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.
Patra M. Zen, selaku Kuasa hukum terdakwa kasus sodomi Jakarta International Scholl (JIS) mengungkapkan, para terdakwa membantah semua yang ada di Berita Pemeriksaan Acara (BAP).
Pengacara terdakwasa Patra Zen mengungkapkan, semua kliennya melakukan persis seperti seorang terdakwa yang sudah disidangkan kemarin, Agun Iskandar, mencabut BAP dalam persidangan.
Surat pencabutan, menurut Patra juga sudah disampaikan ke Hakim.
"Sudah diberikan ke majelis, dan dimasukkan dalam berkas, nanti pertimbangan majelis tersendiri," papar Patra.
Sebelumnya juga disampaikan kalau para terdakwa mengaku tidak ada yang mengerti dakwaan Jaksa. Salah seroang diantranya bahkan mengaku yakin bakal dibebaskan.
Kelima terdakwa yakni Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, Agun Iskandar dan Afrisha Setyani dijerat dengan Pasal 82 uu 23 th 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
-
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS
-
Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz
-
Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius
-
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit
-
Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang
-
4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini
-
Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza