Suara.com - Empat terdakwa kasus sodomi bocah TK Jakarta International School (JIS) yang menghadapi sidang dakwaan hari ini, Rabu (27/8/2014), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.
Patra M. Zen, selaku Kuasa hukum terdakwa kasus sodomi Jakarta International Scholl (JIS) mengungkapkan, para terdakwa membantah semua yang ada di Berita Pemeriksaan Acara (BAP).
Pengacara terdakwasa Patra Zen mengungkapkan, semua kliennya melakukan persis seperti seorang terdakwa yang sudah disidangkan kemarin, Agun Iskandar, mencabut BAP dalam persidangan.
Surat pencabutan, menurut Patra juga sudah disampaikan ke Hakim.
"Sudah diberikan ke majelis, dan dimasukkan dalam berkas, nanti pertimbangan majelis tersendiri," papar Patra.
Sebelumnya juga disampaikan kalau para terdakwa mengaku tidak ada yang mengerti dakwaan Jaksa. Salah seroang diantranya bahkan mengaku yakin bakal dibebaskan.
Kelima terdakwa yakni Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, Agun Iskandar dan Afrisha Setyani dijerat dengan Pasal 82 uu 23 th 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan