Suara.com - Satu dari empat orang terdakwa kasus dugaan sodomi Jakarta International School (JIS), Virgiawan Amin alias Awan menyatakan tidak mengerti atas dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang perdana dan tertutup buat umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini, Rabu (27/8/2014).
Pengacara terdakwa Patra Zen mengungkapkan, Awan juga menolak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Ketika majelis menanyakan apakah terdakwa mengerti, terdakwa Awan jawab tidak mengerti. Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi bertanya sampai 5-6 kali dan Awan selalu menjawab tidak mengerti," cerita Patra usai persidangan.
Menurut Patra, Awan kemudian menyampaiakan, bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan apa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sementara itu terdakwa lainnya, Syahrial mengaku lancar selama mengikuti persidangan. Dia meyakini sejak awal, dirinya bisa bebas dari tuduhan sodomi.
"Lancar, gak tegang, biasa aja karena tidak bersalah. Insya allah saya yakin bebas," ujar Syahrial.
Patra menjelaskan sempat meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka, tapi tidak dikabulkan.
Selain Awan dan Syahrial, dua terdakwa lainnya, yakni Zainal Abidin dan Afrisha Setyani juga menghadapi sidang yang sama. Sedangkan terdakwa lainnya, Agun, sudah disidangkan lebih dulu kemarin, Selasa (26/8/2014).
Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 82 uu 23 th 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding