Suara.com - Pengacara terdakwa kasus sodomi di Jakarta International School (JIS), Saut Irianto Rajagukguk mengungkapkan, pihaknya merasa keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.
"Saat dilakukan penyidikan, terdakwa Agun tidak didampingi penasihat hukum," kata Saut usai bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Saut menambahkan, hal tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan Pasal 56 ayat 1 KUHP, jadi dia menganggap pemeriksaan tersebut batal demi hukum. Karenanya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi acuan dalam dakwaan pun batal demi hukum.
Selain itu, Saut menilai bahwa BAP terdakwa dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa dengan tekanan, siksaan dan ancaman dari pihak penyidik.
"Jelas-jelas tidak ada satu pun saksi yang menyaksikan atau mendengar sendiri peristiwa tersebut," tegasnya.
Setelah sidang penyampaian eksepsi ini, sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda sidang jawaban eksepsi dari JPU.
Saut berharap dakwaan dari JPU dapat dibatalkan demi hukum oleh majelis hakim dan membebaskan terdakwa Agun dari tahanan.
Para terdakwa dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri