Suara.com - Pengacara terdakwa kasus sodomi di Jakarta International School (JIS), Saut Irianto Rajagukguk mengungkapkan, pihaknya merasa keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu.
"Saat dilakukan penyidikan, terdakwa Agun tidak didampingi penasihat hukum," kata Saut usai bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Saut menambahkan, hal tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan Pasal 56 ayat 1 KUHP, jadi dia menganggap pemeriksaan tersebut batal demi hukum. Karenanya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi acuan dalam dakwaan pun batal demi hukum.
Selain itu, Saut menilai bahwa BAP terdakwa dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa dengan tekanan, siksaan dan ancaman dari pihak penyidik.
"Jelas-jelas tidak ada satu pun saksi yang menyaksikan atau mendengar sendiri peristiwa tersebut," tegasnya.
Setelah sidang penyampaian eksepsi ini, sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda sidang jawaban eksepsi dari JPU.
Saut berharap dakwaan dari JPU dapat dibatalkan demi hukum oleh majelis hakim dan membebaskan terdakwa Agun dari tahanan.
Para terdakwa dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Studi: 58 Persen Orang Lebih Utamakan Lingkungan daripada Pertumbuhan Ekonomi
-
Gratis! Jalur Fungsional Japek II Selatan Dibuka untuk Urai Kepadatan Arah Jakarta
-
AS Mulai Seret China dan Rusia di Perang Lawan Iran, Direktur CIA Ungkap Fakta Ini
-
Seberapa Berbahaya Teror Air Keras? Ini Dampak Mengerikan dan Risiko Permanennya
-
Api Lalap Satu Rumah di Cipinang Muara, 5 Orang Alami Luka Bakar
-
Ali Larijani Mati Syahid, Mojtaba Khamenei Kirim Pesan Menggetarkan buat Musuh-musuh Iran
-
Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad
-
Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran