Suara.com - Penyidik Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan kembali memeriksa dua teknisi bus Transjakarta mereka adalah Yoki Pratama (25) dan Priyanto Butarbutar (25), pasalnya pada pemeriksaan awal, Kamis (4/9/2014) lalu, para teknisi hanya menyampaikan secara lisan apa saja yang dilakukan.
"Hari ini akan datang lagi dua teknisi itu, untuk membawa buku manual, buku petunjuk, report daripada pekerjaan yang mereka lakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komsaris Besar Polisi Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/9/2014).
Rikwanto menambahkan, pemeriksaan kembali dilakukan karena mereka belum membawa buku manual dan buku-buku tentang apa yang mereka lakukan selama melakukan pemeriksaan teknis kepada armada.
Ketika disinggung apakah mereka berdua melakukan kelalaian, Rikwanto belum bisa menyimpulkan hal tersebut.
"Karena antara apa yang mereka ucapkan dengan bukti yang mereka akan sampaikan hari ini, tentang buku manual, petunjuk, SOP nya apa yang mereka telah kerjakan yang tertulis dalam bukunya belom diserahkan ke penyidik," tandasnya.
Sebelumnya, polisi terus menyelidiki kasus terbakarnya bus Transjakarta di depan Halte Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2014) kemarin. Hari ini, Jumat (29/8/2014), polisi memeriksa tiga saksi, yakni sopir dan kondektur Transjakarta, serta penjaga loket halte.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional