Suara.com - Di hari pertama penertiban parkir liar di lima lokasi, kendaraan yang ketahuan melanggar hanya diberi hukuman berupa diderek dan didenda Rp500 ribu per hari. Mulai hari ini, Selasa (9/9/2014), hukumannya tambah berat lagi.
"Hukumannya dobel, ditambah dengan tilang dari pihak kepolisian," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Dinas Perhubungan sudah berkoordinasi dengan Polri untuk ikut terlibat dalam penertiban parkir liar.
Surat tilang akan diberikan kepada pemilik mobil saat mengambil kendaraan di tiga lokasi penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan, yakni Rawa Buaya di Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur dan Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara.
Penambahan hukuman tersebut diberikan agar pemilik dan pengguna kendaraan di Ibu Kota Jakarta kapok parkir bukan di tempat seharusnya.
Parkir sembarangan, misalnya di pinggir jalan raya, selama ini turut menjadi penyebab kemacetan arus lalu lintas.
Lima lokasi yang dijadikan uji coba penertiban parkir liar dengan metode derek dan denda Rp500 ribu adalah Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara Area (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara) dan Beos (Jakarta Barat).
Bila uji coba sukses, nanti zona penertiban parkir liar akan diperluas lagi.
Syafrin meminta masyarakat Jakarta bila mengetahui lokasi parkir liar agar menginformasikan ke Call Centre Dishub DKI Jakarta di nomor 021-3457471.
Tag
Berita Terkait
-
Sembilan Pemilik Mobil Parkir Liar sudah Bayar Denda Rp500 Ribu
-
Setelah Mobil Diderek Dishub, Bagaimana Cara Mengambilnya?
-
Jokowi Tunggu Evaluasi Denda Parkir Liar Rp500 Ribu
-
Ketimbang Ditabrak Kereta, Warga Jakarta Lebih Takut Denda Uang
-
Jadi Biang Kerok Macet, Empat Truk Trailer di Akses Marunda Diderek
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo
-
Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan
-
Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026