News / Metropolitan
Selasa, 09 September 2014 | 08:24 WIB
Mobil Avanza hitam diderek petugas di Duren Tiga, Pancoran (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Hari ini, Selasa (9/9/2014), merupakan hari kedua uji coba penertiban parkir liar dengan metode derek dan denda Rp500 ribu per hari di lima lokasi di Ibu Kota Jakarta, yakni Tanah Abang, Kalibata City, Marunda, Beos, dan Jatinegara.

Muncul pertanyaan dari warga, bagaimana cara mengambil kendaraan yang sudah diderek petugas?

“Cara mengambil mobilnya, bisa minta informasi ke posko kami 021-3457471 atau SMS ke 0857 99200900. Ini setiap hari akan patroli mobil derek di wilayah ini, dendanya ini kan per kendaraan per hari, misalnya hari ini melanggar dia denda Rp500 ribu, besok ga diambil akan berlipat dendanya,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pengelolan Lalu Lintas A.B Nahor kepada suara.com.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan warga saat akan mengambil kendaraan yang telah disita oleh petugas Dishub.

1. Pelanggar SMS ke 0857 99200900 (SMS gateway dengan format: parkir spasi nomor kendaraan). Balasannya berupa virtual account untuk pembayaran di ATM Bersama/Prima atau ke teller Bank DKI. Artinya tidak ada kontak antara pelanggar dan petugas Dishub.

2. Setelah bayar, pelanggar datang ke kantor Dishub gedung III Lantai 2 Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, dan menyerahkan bukti transfer atau bukti setor kepada petugas.

3. Petugas memverifikasi bukti pembayaran ke CMS (cash management system) Bank DKI.

4. Setelah bukti bayar diverifikasi, petugas menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada pelanggar.

5. Pelanggar datang ke pool penyimpanan kendaraan. Ada tiga pool resmi, yakni Rawa Buaya, Tanah Merdeka, Pulogebang. Di sana pelanggar bisa mengambil kendaraan dengan menyerahkan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada petugas pool terlebih dahulu.

Masyarakat Jakarta juga diminta bantuan untuk menginformasikan lokasi-lokasi parkir liar dengan cara menghubungi petugas Dishub DKI Jakarta di nomor 021-3457471.

Load More