Suara.com - RUU Pilkada akan ditetapkan hari ini, Kamis (25/9/2014), oleh DPR dalam sidang Paripurna yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Salah satu poin perdebatan penting yang saat ini meruncing adalah menghapus Pilkada langsung dan mengembalikan mekanisme Pilkada ke tangan DPRD.
Dalam naskah rancangan, ternyata ada juga keterlibatan Komisi Pemilihans Umum (KPU), walaupun hanya sedikit dalam proses Pilkada. Tapi proses penentunya ada sepenuhnya di tangan anggota DPRD.
Berikut isi kutipan dalam RUU Pilkada, Bab II soal Pemilihan Kepala Daerah:
Pasal 8
(1) Pemilihan gubernur dilaksanakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan pertama dan tahapan kedua.
(2) Tahapan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Pengumuman pendaftaran calon;
b. Verifikasi jumlah dukungan calon perseorangan;
c. pendaftaran calon;
d. seleksi persyaratan calon; dan
e. penetapan calon;
(3) Tahapan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. penyampaian visi dan misi;
b. pemungutan dan penghitungan suara;
c. penetapan hasil pemilihan; dan
d. uji publik terhadap hasil pemilihan;
(4) Tahapan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh KPU Provinsi
(5) Tahapan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh DPRD Provinsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
KPK 'Bidik' Wagub Riau SF Hariyanto, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Makin Panas
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8