Suara.com - RUU Pilkada akan ditetapkan hari ini, Kamis (25/9/2014), oleh DPR dalam sidang Paripurna yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Salah satu poin perdebatan penting yang saat ini meruncing adalah menghapus Pilkada langsung dan mengembalikan mekanisme Pilkada ke tangan DPRD.
Dalam naskah rancangan, ternyata ada juga keterlibatan Komisi Pemilihans Umum (KPU), walaupun hanya sedikit dalam proses Pilkada. Tapi proses penentunya ada sepenuhnya di tangan anggota DPRD.
Berikut isi kutipan dalam RUU Pilkada, Bab II soal Pemilihan Kepala Daerah:
Pasal 8
(1) Pemilihan gubernur dilaksanakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan pertama dan tahapan kedua.
(2) Tahapan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Pengumuman pendaftaran calon;
b. Verifikasi jumlah dukungan calon perseorangan;
c. pendaftaran calon;
d. seleksi persyaratan calon; dan
e. penetapan calon;
(3) Tahapan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. penyampaian visi dan misi;
b. pemungutan dan penghitungan suara;
c. penetapan hasil pemilihan; dan
d. uji publik terhadap hasil pemilihan;
(4) Tahapan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh KPU Provinsi
(5) Tahapan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh DPRD Provinsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733