Suara.com - RUU Pilkada akan ditetapkan hari ini, Kamis (25/9/2014), oleh DPR dalam sidang Paripurna yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Salah satu poin perdebatan penting yang saat ini meruncing adalah menghapus Pilkada langsung dan mengembalikan mekanisme Pilkada ke tangan DPRD.
Dalam naskah rancangan, ternyata ada juga keterlibatan Komisi Pemilihans Umum (KPU), walaupun hanya sedikit dalam proses Pilkada. Tapi proses penentunya ada sepenuhnya di tangan anggota DPRD.
Berikut isi kutipan dalam RUU Pilkada, Bab II soal Pemilihan Kepala Daerah:
Pasal 8
(1) Pemilihan gubernur dilaksanakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan pertama dan tahapan kedua.
(2) Tahapan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Pengumuman pendaftaran calon;
b. Verifikasi jumlah dukungan calon perseorangan;
c. pendaftaran calon;
d. seleksi persyaratan calon; dan
e. penetapan calon;
(3) Tahapan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. penyampaian visi dan misi;
b. pemungutan dan penghitungan suara;
c. penetapan hasil pemilihan; dan
d. uji publik terhadap hasil pemilihan;
(4) Tahapan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh KPU Provinsi
(5) Tahapan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh DPRD Provinsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri
-
Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump
-
Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026
-
Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi
-
Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik