Suara.com - Masih ingat sesumbar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang bakal mengajukan gugatan membatalkan UU Pilkada melalui partainya ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang diungkapkannya beberapa jam setelah pengesahan di DPR?
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Hamid Chalid menyebut peluang legal standing atau hak konstitusional partai itu punya peluang kecil diakui MK, meski tetap diatur oleh undang-undang dalam konteks sekelompok orang.
“Bagi saya terasa aneh, mestinya bukan oleh mereka tetapi warga negara. Lucu kalau melihat hal itu terjadi,” kata Hamid yang dihubungi suara.com, Senin (29/9/2014).
Hal itu karena Demokrat adalah bagian dari pemerintah saat memutuskan UU Pilkada yang justru diusulkan oleh SBY.
Majelis Hakim MK, menurut Hamid, bakal kesulitan mencari kerugian hak konstitusional partai dalam UU Pilkada dan malah bisa berbalik pada kegagalan mengajukan gugatan.
Hamid melanjutkan SBY hanya punya satu satunya jalan untuk menghindari kerancuan itu, yakni mengajukan gugatan secara personal sebagai warga negara.
“Mestinya yang maju ke sana bukannya partai, tapi warga negara. Boleh orang partai, tapi sebagai warga negara yang merasa dirugikan langsung oleh UU Pilkada,” terang Hamid.
“Itu hanya lucu-lucuan aja kalau SBY bilang mau gugat, hanya untuk manuver politik daripada gugatannya,” tambah Hamid.
Dia justru menyarankan agar SBY plus Partai Demokrat mundur dan menyerahkan upaya gugatan ke masyarakat.
“Langkah SBY cukup tidak menandatangani saja, meskipun UU itu tetap berlaku dan tidak ada pengaruhnya. Tetapi morally, UU itu seperti tidak diakui saja,” katanya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta