Suara.com - Masih ingat sesumbar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang bakal mengajukan gugatan membatalkan UU Pilkada melalui partainya ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang diungkapkannya beberapa jam setelah pengesahan di DPR?
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Hamid Chalid menyebut peluang legal standing atau hak konstitusional partai itu punya peluang kecil diakui MK, meski tetap diatur oleh undang-undang dalam konteks sekelompok orang.
“Bagi saya terasa aneh, mestinya bukan oleh mereka tetapi warga negara. Lucu kalau melihat hal itu terjadi,” kata Hamid yang dihubungi suara.com, Senin (29/9/2014).
Hal itu karena Demokrat adalah bagian dari pemerintah saat memutuskan UU Pilkada yang justru diusulkan oleh SBY.
Majelis Hakim MK, menurut Hamid, bakal kesulitan mencari kerugian hak konstitusional partai dalam UU Pilkada dan malah bisa berbalik pada kegagalan mengajukan gugatan.
Hamid melanjutkan SBY hanya punya satu satunya jalan untuk menghindari kerancuan itu, yakni mengajukan gugatan secara personal sebagai warga negara.
“Mestinya yang maju ke sana bukannya partai, tapi warga negara. Boleh orang partai, tapi sebagai warga negara yang merasa dirugikan langsung oleh UU Pilkada,” terang Hamid.
“Itu hanya lucu-lucuan aja kalau SBY bilang mau gugat, hanya untuk manuver politik daripada gugatannya,” tambah Hamid.
Dia justru menyarankan agar SBY plus Partai Demokrat mundur dan menyerahkan upaya gugatan ke masyarakat.
“Langkah SBY cukup tidak menandatangani saja, meskipun UU itu tetap berlaku dan tidak ada pengaruhnya. Tetapi morally, UU itu seperti tidak diakui saja,” katanya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh