Suara.com - Masih ingat sesumbar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang bakal mengajukan gugatan membatalkan UU Pilkada melalui partainya ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang diungkapkannya beberapa jam setelah pengesahan di DPR?
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Hamid Chalid menyebut peluang legal standing atau hak konstitusional partai itu punya peluang kecil diakui MK, meski tetap diatur oleh undang-undang dalam konteks sekelompok orang.
“Bagi saya terasa aneh, mestinya bukan oleh mereka tetapi warga negara. Lucu kalau melihat hal itu terjadi,” kata Hamid yang dihubungi suara.com, Senin (29/9/2014).
Hal itu karena Demokrat adalah bagian dari pemerintah saat memutuskan UU Pilkada yang justru diusulkan oleh SBY.
Majelis Hakim MK, menurut Hamid, bakal kesulitan mencari kerugian hak konstitusional partai dalam UU Pilkada dan malah bisa berbalik pada kegagalan mengajukan gugatan.
Hamid melanjutkan SBY hanya punya satu satunya jalan untuk menghindari kerancuan itu, yakni mengajukan gugatan secara personal sebagai warga negara.
“Mestinya yang maju ke sana bukannya partai, tapi warga negara. Boleh orang partai, tapi sebagai warga negara yang merasa dirugikan langsung oleh UU Pilkada,” terang Hamid.
“Itu hanya lucu-lucuan aja kalau SBY bilang mau gugat, hanya untuk manuver politik daripada gugatannya,” tambah Hamid.
Dia justru menyarankan agar SBY plus Partai Demokrat mundur dan menyerahkan upaya gugatan ke masyarakat.
“Langkah SBY cukup tidak menandatangani saja, meskipun UU itu tetap berlaku dan tidak ada pengaruhnya. Tetapi morally, UU itu seperti tidak diakui saja,” katanya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar