Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menelpon ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zulva di Jakarta setibanya di Bandara Internasional Kansai, Osaka-Jepang, Minggu (28/9/2014) malam waktu setempat. Presiden berkonsultasi mengenai langkah hukum yang mungkin diambil untuk menolak putusan DPR yang mengesahkan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan DPRD.
"Bagi saya ini (pilkada oleh DPRD) sebuah kemunduran. Sebelum diundangkan, saya akan terus berjuang agar undang-undang ini sesuai dengan kehendak rakyat," kata Presiden SBY dalam keterangan pers usai terbang 16 jam dari Washington, AS.
SBY menegaskan, Pilkada tak langsung melalui DPRD tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Secara konstitusional, SBY akan menggagalkan rencana tersebut.
Dalam perbicangannya di ujung telepon, SBY dan Hamdan mendiskusikan perihal pasal 20 di UUD 1945. Di ayat 2 pasal ini disebutkan bahwa setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk disetujui bersama. Di pasal 3, jika tak mendapat persetujuan bersama, maka tak bisa diajukan lagi di masa itu.
"Semangatnya, untuk menjadi undang-undang harus mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Jadi, hasil voting DPR tersebut tidak otomatis berlaku dan presiden tinggal setuju. Tidak begitu," SBY menegaskan.
Segera setelah kembali ke Jakarta, SBY akan langsung melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan MK membahas langkah hukum yang akan ditempuh.
"Mengingat proses politik di DPR, ditambah perlawanan rakyat, saya masih ingin mendapat penjelasan dari MK," SBY menjelaskan.
"Saya akan gunakan ruang itu untuk memperjuangkan pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan. Kalau tertutup ruang itu, saya akan cari cara lain yang masih tetap dalam koridor konstitusi," kata SBY. (presidenri.go.id)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas
-
Fajar/Fikri Evaluasi Diri Jelang Hadapi Wakil Taiwan di Babak Kedua Japan Open 2026
-
Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Nyawa Melayang Akibat Luka Parah di Kepala
-
Japan Open 2026: Usai Singkirkan Rasmus Gemke, Ubed Bidik Kejutan atas Anders Antonsen
-
Dihujani Kritik usai Pilih Yamaha, Jorge Martin Beri Jawaban Tegas!
-
Belajar Merelakan dari Lagu Menjauh: Saat Berjuang Saja Ternyata Tak Cukup
-
Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!
-
Tinggalkan Arsenal, Leandro Trossard Gabung Besiktas dengan Kontrak 3 Tahun
-
5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
-
90 Menit yang Mengungkap Identitas Asli Inggris dan Argentina