Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan kepolisian akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait wacana pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).
"Polri hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Kemendagri," kata Ronny di Jakarta, Senin (6/10/2014).
Menurut dia, kewenangan pembubaran ormas yang kerap terlibat aksi anarkis tersebut berada di tangan Kemendagri. Pihaknya mengatakan akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait hal ini. Selain itu pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kemenkumham.
Saat ini, menurut dia, kasus unjuk rasa FPI di Gedung Balaikota dan DPRD DKI Jakarta yang berakhir rusuh pada Jumat (3/10/2014), masih diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
"Kita tunggu saja hasil penyelidikan kasus tersebut," ujarnya.
Nantinya hasil penyelidikan tersebut akan menjadi bahan diskusi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) dengan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan staf operasional Kapolri.
Setelah digodok, hasil tersebut baru akan diajukan ke Kapolri. Rekomendasi Kapolri tersebut akan diajukan kepada Kemendagri sebagai bahan pertimbangan.
Sebelumnya Wagub DKI Jakarta Basuki T. Purnama berkeinginan membubarkan FPI karena aksi-aksi anarkis mereka.
Hal ini menyusul unjuk rasa ormas tersebut di Gedung Balaikota dan DPRD DKI Jakarta pada Jumat (3/10/2014) yang berakhir ricuh. Para pengunjuk rasa menolak penunjukkan Basuki T. Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai Presiden RI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?
-
Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!
-
Bidan Tak Boleh Terima Titipan Bayi Jangka Waktu Lama, Pemkab Sleman Bakal Perketat Pengawasan
-
Jaksa Ungkap Surat Tuntutan Nadiem Makarim Setebal 1.597 Halaman
-
Diselipkan Dalam Gulungan Karpet, Polisi Bongkar Penyelundupan 760 Botol Merkuri ke Filipina
-
Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili
-
Polisi Menduga Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Berasal dari Tambang Gunung Botak
-
Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI