Suara.com - Sekarang sudah 2014 dan Denmark baru akan berencana mengajukan undang-undang yang melarang hubungan seks antara manusia dengan binatang, praktik yang disebut sebagai bestialitas.
Denmark berencana mengeluarkan peraturan itu setelah didesak oleh organisasi penyayang binatang internasional. Memang, Denmark adalah satu dari sedikit negara di Eropa yang masih mengizinkan hubungan seks antara manusia dengan binatang.
Norwegia, Swedia, dan Jerman sudah melarang praktik bestialitas. Larangan di tiga negara itu menjadikan membuat praktik seks dengan binatang marak di Denmark. Praktik itu memang dilakukan sembunyi-sembunyi, alias di bawah tanah.
Menteri Pangan dan Pertanian Dan Jorgensen, dalam wawancara dengan surat kabar Ekstra Bladet, mengatakan bahwa amandemen undang-undang tentang binatang itu akan diajukan tahun depan.
"Saya telah memutuskan bahwa kita harus melarang seks dengan binatang," kata Jorgensen, seperti dikutip The Independent, Senin (13/10/2014).
Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil karena izin berhubungan seks dengan binatang telah mencoreng muka Denmark di dunia.
Sebuah jajak pendapat yang digelar oleh Gallup baru-baru ini menunjukkan bahwa 76 persen warga Denmark setuju larangan berhubungan seks dengan binatang harus diterapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
-
Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M
-
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta
-
Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan