Suara.com - Sesuai aturan, anggota fraksi di DPR yang belum menyerahkan nama anggota dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) diberi batas waktu 1x24 jam. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan pihaknya akan menunggu hingga pukul 16.00 WIB hari ini, Rabu (22/10/2014).
"Ketentuan pasal 271 Ayat C (pada tatib) masa ketentuan tidak lebih 24 jam, jadi nanti kami akan merapatkan di pimpinan. Artinya paling lambat jam 4 sore nanti," ujar Taufik di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia menegaskan, Pimpinan DPR akan melakukan pembicaraan dengan fraksi-fraksi soal batas waktu tersebut. Supaya, lanjutnya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh fraksi-fraksi yang belum menyerahkan nama.
"Siang ini kami dari pimpinan akan merapatkan soal itu (fraksi yang belum menyetorkan nama). Kita harapkan tidak ada yang menabrak tatib tersebut. Sanksi itu kan hanya mekanisme yang penting subtansinya adalah dibicarakan dulu," tuturnya.
Pada rapat Paripurna kemarin, baru lima fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) (Golkar, PAN, Gerindra, PKS, dan Demokrat) yang menyerahkan nama anggota DPR untuk ditempatkan di komisi dan kelengkapan dewan DPR.
Sedangkan lima fraksinya, partai Koalisi Indonesia Hebat (KIH, PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura dan PKB) plus PPP masih menunda penyerahan nama anggota DPR yang masuk kelengkapan dewan. [Bagus Santosa]
Berita Terkait
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon