Suara.com - Terdakwa penerima suap terkait kasus proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) Biak Numfor, Yesaya Sombuk divonis empat setengah tahun penjara oleh Majeli Hakim Tindak Pidana Korupsi
Sidang yang diketuai oleh Hakim Artha Theresia juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Yesaya Sombuk secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Arta saat membacakan vonis kepada Yesaya Sombuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Yesaya dengan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Yesaya terbukti menerima SGD100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut.
Uang itu diberikan terkait pengerjaan proyek rekonstruksi talut abrasi pantai dan/atau proyek-proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor diserahkan ke Teddy. Padahal, proyek itu sedang diusulkan dalam APBN-P tahun anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
JPU menilai Yesaya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan primair. (Nikolaus Tolen)
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu