Suara.com - Terdakwa penerima suap terkait kasus proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) Biak Numfor, Yesaya Sombuk divonis empat setengah tahun penjara oleh Majeli Hakim Tindak Pidana Korupsi
Sidang yang diketuai oleh Hakim Artha Theresia juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Yesaya Sombuk secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Arta saat membacakan vonis kepada Yesaya Sombuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Yesaya dengan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Yesaya terbukti menerima SGD100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut.
Uang itu diberikan terkait pengerjaan proyek rekonstruksi talut abrasi pantai dan/atau proyek-proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor diserahkan ke Teddy. Padahal, proyek itu sedang diusulkan dalam APBN-P tahun anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
JPU menilai Yesaya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan primair. (Nikolaus Tolen)
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati