Suara.com - Terdakwa penerima suap terkait kasus proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) Biak Numfor, Yesaya Sombuk divonis empat setengah tahun penjara oleh Majeli Hakim Tindak Pidana Korupsi
Sidang yang diketuai oleh Hakim Artha Theresia juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Yesaya Sombuk secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Arta saat membacakan vonis kepada Yesaya Sombuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Yesaya dengan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Yesaya terbukti menerima SGD100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut.
Uang itu diberikan terkait pengerjaan proyek rekonstruksi talut abrasi pantai dan/atau proyek-proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor diserahkan ke Teddy. Padahal, proyek itu sedang diusulkan dalam APBN-P tahun anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
JPU menilai Yesaya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan primair. (Nikolaus Tolen)
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
Terkini
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 T untuk 2027, Difokuskan Bayar Gaji-Beli Kendaraan Listrik
-
BEM Bersatu dari Universitas Mana Saja? Sederet Kampus Klarifikasi Bantah Ikut Terlibat
-
Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri
-
Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami
-
Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
-
Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja