Suara.com - Terdakwa penerima suap terkait kasus proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) Biak Numfor, Yesaya Sombuk divonis empat setengah tahun penjara oleh Majeli Hakim Tindak Pidana Korupsi
Sidang yang diketuai oleh Hakim Artha Theresia juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Yesaya Sombuk secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Arta saat membacakan vonis kepada Yesaya Sombuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Yesaya dengan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Yesaya terbukti menerima SGD100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut.
Uang itu diberikan terkait pengerjaan proyek rekonstruksi talut abrasi pantai dan/atau proyek-proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor diserahkan ke Teddy. Padahal, proyek itu sedang diusulkan dalam APBN-P tahun anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
JPU menilai Yesaya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan primair. (Nikolaus Tolen)
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah
-
Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat
-
Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal
-
Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata
-
Promo Tiket Bioskop CInepolis, Khusus Nasabah BRI
-
Bahlil di Musda Golkar Sumsel: Migas dan Batu Bara Jangan Terus Ditentukan dari Jakarta