- Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menanggapi tuduhan Komnas HAM terkait pelanggaran hak asasi dalam program Makan Bergizi Gratis.
- Munafrizal menegaskan program tersebut merupakan wujud nyata peran negara dalam memenuhi hak dasar pangan serta kesehatan masyarakat Indonesia.
- Pemerintah menyatakan evaluasi tata kelola memang diperlukan, namun membantah bahwa hambatan operasional program tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi.
Suara.com - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Munafrizal Manan, tanggapi pernyataan Komnas HAM yang menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Munafrizal, pernyataan tersebut kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia karena MBG merupakan bentuk nyata pemenuhan berbagai hak dasar masyarakat.
"Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia," kata Munafrizal dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, Program MBG merupakan wujud konkret pemenuhan hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, serta hak atas peningkatan kualitas hidup.
Menurut dia, program tersebut juga menjadi kebijakan strategis pemerintah untuk mengurangi hingga menghapus stunting dan malnutrisi di kalangan generasi masa depan.
Dalam perspektif HAM, lanjut Munafrizal, MBG berada dalam ranah hak ekonomi dan sosial yang dikualifikasikan sebagai positive rights atau hak yang pemenuhannya membutuhkan peran aktif negara.
"Pemenuhan hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup, sulit diwujudkan tanpa peran proaktif negara," ujarnya.
Karena itu, ia menilai tidak tepat jika Program MBG disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Sebaliknya, program tersebut justru mengemban misi pemenuhan HAM.
Munafrizal mengakui tata kelola Program MBG masih belum sempurna dan terdapat sejumlah penyimpangan yang perlu dibenahi. Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM.
Baca Juga: BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
Ia juga menyoroti sikap Komnas HAM yang dalam keterangannya meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program MBG, tetapi pada saat yang sama menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaannya.
"Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG," katanya.
Menurut Munafrizal, apabila suatu program benar-benar melanggar HAM, maka seharusnya program tersebut tidak dapat ditoleransi untuk terus dijalankan.
Karena itu, ia menilai pernyataan Komnas HAM yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM sekaligus meminta evaluasi terhadap kelanjutan program menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam melihat persoalan MBG dari perspektif HAM.
Ia menegaskan, evaluasi terhadap implementasi dan tata kelola Program MBG memang perlu dilakukan. Namun, pembahasan tersebut seharusnya tetap difokuskan pada aspek perbaikan pelaksanaan program, bukan pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM.
Berita Terkait
-
Tahan Tangis saat Sidang MK, Guru Sebut PPPK dan Honorer Dipecat Imbas MBG
-
Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup
-
3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan
-
Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!
-
Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!