Suara.com - Seorang perempuan hamil menggugat mantan bosnya sebesar 400 ribu dolar Amerika. Gugatan dilakukan setelah Dawn Steckmann, perempuan hamil itu, dipecat dari pekerjaannya di sebuah perusahaan teknologi dengan alasan terlalu sering pergi ke toilet.
Dawn dan sejumlah karyawan lainnya tidak pernah diberi tahu tentang batasan untuk pergi ke kamar kecil di Maxim Integrated Products. Kuasa hukum Maxim menolak untuk memberikan komentar terkait gugatan yang dilakukan Dawn tersebut.
Perusahaan itu digugat dengan alasan melakukan diskriminasi terhadap perempuan hamil dan juga gender. Ketika hamil pertama kali pada 2011, Dawn sudah memberitahu atasannya apakah dia harus izin karena terlalu sering pergi ke toilet. Ketika itu, atasannya mengatakan tidak perlu izin.
Saat hamil lagi pada 2013, Dawn makin sering pergi ke toilet karena kondisinya yang disebabkan oleh kehamilan pertama. Pada Juni 2013, Dawn dipanggil oleh atasannya dan manajer HRD seputar aktivitasnya yang terlalu sering ke toilet.
Atasannya mengatakan, Dawn harus minta izin apabila ingin ke toilet. Sedangkan manajer HRD mengatakan, Dawn bisa saja menonton film ketika tengah berada di toilet. Dawn pun dipecat dari pekerjaannya itu. (Emirates24/7)
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Bikin Kaki Kesemutan, Ini Risiko Terlalu Lama Duduk di Toilet
-
Perang di Gaza, Warga Palestina Gunakan Toilet Darurat Zaman Purba
-
Manga Toilet-Bound Hanako-kun Lanjutkan Serialisasi Usai Hiatus 10 Bulan
-
Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar
-
Mahasiswa Viral Masuk Toilet Cewek? Unisa Yogyakarta: Investigasi Awal Belum Temukan Faktanya
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar