Suara.com - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Birgadir Jenderal Polisi Didik Purnomo didakwa menerima uang Rp50 juta dari pengadaan "driving simulator” roda dua (R2) dan roda empat (R4) pada Korlantas Polri tahun anggaran 2011.
Ia didakwa memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp121,8 miliar.
"Sukotjo diminta masuk ke ruangan terdakwa, selanjutnya AKBP Indra keluar ruangan, kemudian Sukotjo bersalaman dengan terdakwa sambil menyerahkan kantong berisi kue brownis Amanda, 'Cheese Rol' dan uang Rp50 juta," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK KMS A Roni dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan selain mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta, pihak lain yang juga mendapatkan keuntungan dari perbuatannya adalah mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo (Rp32 miliar), Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto (Rp93,38 miliar), Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang (Rp3,93 miliar), anggota tim Inspektorat pengawas umum (Irwasum) Mabes Polri yaitu Wahyu Indra P (Rp500 juta) dan Gusti Ketut Gunawa (Rp50 juta); bagian keuangan Mabes Polri (Rp50 juta); Warsono Sugantoro alias Jumadi (Rp20 juta), Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri (Rp15 miliar) sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp121,83 miliar.
"Terdakwa Brigjen Pol Didik Purnomo selaku Wakakorlantas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Djoko Susilo dan Budi Susanto serta bersama-sama pula dengan Sukotjo Sastronegoro Bambang dan Teddy Rusmawan dalam pengadan diriving simulator uji klinik pengemudi R2 dan R4 tahun anggaran 2011 di Korlantas melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," tambah Roni. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?