Suara.com - Tim investigasi dan tim forensik dari Mabes Polri bekerja keras mengungkap siapa pelaku di balik penembakan yang menewaskan empat warga sipil di Lapangan Karel Gobay, Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua, pekan lalu.
"Sementara ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 27 saksi kemudian dari tim ahli kita dari lab forensik dinafis dan kedokteran forensik telah melakukan berbagai kegiatan di lima tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Minggu (14/12/2014).
Dia mengungkapkan TKP tersebut antara lain, Gunung Merah, kantor KPU, markas Koramil Enarotali, markas Polsek Paniai Timur dan TKP ditemukannya emapt korban meninggal dunia di lokasi sekitar lapangan Karel Gobay.
"Tindakan-tindakan dari tim itu, untuk yang pertama adalah pengumpulkan bukti-bukti yang ada dimana bukti tersebut menyangkut bukti barang berwujud contohnya residu tertinggalnya sisa-sisa kebakaran," katanya.
Kemudian, lanjut dia, proyektil atau selongsong yang tertinggal, lalu petunjuk lain seperti noda darah dan juga mengumpulkan berbagai dokumen, keterangan dari masyarakat yang langsung melihat kejadian.
"Tim telah bekerja sama dengan Kodam, dalam hal ini Pangdam XVII/Cenderawasih telah menugaskkan Asisten Intel Kodam Kolonel Ginting, bekerja sama dengan Direktur Intel Kombes Jacobus Marzuki dan Direskrimum yang langsung bekerja mengkordinir penangganan permasalahan mulai dari TKP awal," katanya.
Labih lanjut, Kombes Pol Sulistyo juga menyampaikan, untuk memperlancar pengungkapan kasus Paniai, semua pihal telah melakukan pertemuan, mulai tim dari Mabes Polri, Polda dan Polres setempat, lalu wakil dari Kodam Cenderawasih, kodim setempat serta Bupati Paniai Hengky Kayame.
Dalam investigasi itu, Sulityo Pudjo juga mengatakan pihaknya melibatkan Tim inafis kedokteran forensik, laboratorium forensik yang dipimpin oleh Dr Maruli Simanjuntak.
"Kasus ini masih membutuhkan jauh lebih banyak saksi lagu. Karena dari prinsip-prinsip KUHP, salah satu adalah alat bukti pertama adalah keterangan saksi dan keterangan ahli dan petunjuk surat dan keterangan terdakwa," tutupnya.
Berita Terkait
-
Munculnya Pasukan Nonorganik TNI jadi Masalah Baru, DPRK Paniai: Rakyat Kami Ketakutan!
-
Diguyur Hujan Deras, Air Danau Paniai di Papua Meluap
-
Menilik Persona Paniai, Disebut-sebut sebagai Danau Terindah di Tanah Papua
-
Ricuh Pilkada Paniai: Polisi Dituduh Intervensi, 4 Paslon Malah Beri Apresiasi
-
PDIP Beberkan Kronologi Dugaan Aksi Represif Aparat Saat Rekapitulasi Suara di Paniai Papua Tengah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI