Suara.com - Nigeria memvonis mati 54 tentaranya, hari Kamis (18/12/2014) atas dakwaan pengkhianatan ketika bertempur memerangi pemberontak di kawasan timur laut negara tersebut. Semua terpidana mati akan dieksekusi oleh regu tembak pada waktu yang belum ditentukan.
Lima terdakwa lainnya dibebaskan dan dilepaskan dalam sebuah pengadilan rahasia, sebut pengacara Femi Falana kepada Reuters. Kelimapuluh empat tentara yang divonis merupakan kelompok pertama dari keseluruhan 97 tentara yang diadili mahkamah militer atas dakwaan penghkianatan, penyerangan, dan sejumlah dakwaan lainnya.
Minimnya peralatan dan senjata dalam memerangi kelompok pemberontak Boko Haram berujung pada serangkaian aksi desersi dan pengkhianatan. Tentara Nigeria kerap dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia atas beragam aksi seperti pembunuhan warga sipil, pembakaran rumah warga. Namun, tuduhan tersebut selalu saja dibantah oleh pemerintah. (Reuters)
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 7 Pria dan 2 Wanita Muslim yang Mokel Saat Puasa, Ini Ancaman Hukumannya
-
Sukses bersama Nigeria, Eric Chelle Ungkap Impian Latih Real Madrid
-
8 Tim Lolos Perempat Final Piala Afrika 2025, Jadwal & Duel Sengit Sudah Menanti
-
Kondisi Stabil, Anthony Joshua Lanjutkan Pemulihan di Rumah setelah Insiden Tragis
-
Tak Berbentuk! Potret Mobil Lexus SUV Anthony Joshua Ringsek Parah Usai Kecelakaan Maut di Nigeria
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal