Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kekerasan seksual kepada anak di Jakarta International School (JIS), Ade Rohimah, mengungkapkan, pihaknya akan melayani apabila lima terpidana kasus sodomi melayangkan banding dan tidak terima dengan keputusan Majelis Hakim.
Sebanyak lima terpidana tersebut adalah Agun Iskandar, Virgiawan Amin (Awan), Afrisha Setyani (Icha), Syahrial dan Zainal Abidin.
"Kalau kuasa hukum banding, ya kami banding," ujar Rohimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Rohimah menambahkan, dengan semua putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa mengisyaratkan bahwa lima terdakwa terbukti bersalah.
"Dengan putusan ini, jadi semua yang kami sangkakan terbukti, semuanya juga sudah dipertimbangkan oleh hakim," tuturnya.
Senada dengan Rohimah, Pengacara korban, Andi Asrun menganggap vonis yang dijatuhkan hakim kepada lima terdakwa JIS cukup memuaskan. Pasalnya vonis tersebut tidak terlalu jauh dari tuntutan JPU.
"Kalau kami dari pihak korban menilai, apa yang dijatuhkan hakim pada kelima terdakwa cukup memuaskan dan membuat efek jera," ujar Andi kepada suara.com
Sementara itu, kuasa hukum dari Agun Iskandar dan Virgiawan Amin (Awan), Mada R Mardanu menegaskan, pihaknya akan melakukan banding terhadap vonis itu.
"Mau berapa juga pasti banding kita, karena mereka gak salah, satu hari aja berat apalagi delapan tahun," tegasnya.
Sependapat dengan Mada, Patra M Zen pun akan mengajukan banding untuk kliennya.
"Kalau di pengadilan pertama tidak mendapatkan keadilan, semoga di pengadilan tinggi kami dapatkan itu, kami harapkan adanya pengadilan ulan sehingga kami bisa dapatkan keadilan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Masalah Rumput JIS Tak Kunjung Usai, Erick Thohir: Itu Aset Pemda DKI
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
JIS Lagi Jelek Takut Viral, Alasan Persija Pilih Tampil di Solo Saat Laga Kandang
-
Gawat! Status Musafir Persija Jakarta Terancam Diperpanjang
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah