Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kekerasan seksual kepada anak di Jakarta International School (JIS), Ade Rohimah, mengungkapkan, pihaknya akan melayani apabila lima terpidana kasus sodomi melayangkan banding dan tidak terima dengan keputusan Majelis Hakim.
Sebanyak lima terpidana tersebut adalah Agun Iskandar, Virgiawan Amin (Awan), Afrisha Setyani (Icha), Syahrial dan Zainal Abidin.
"Kalau kuasa hukum banding, ya kami banding," ujar Rohimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Rohimah menambahkan, dengan semua putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa mengisyaratkan bahwa lima terdakwa terbukti bersalah.
"Dengan putusan ini, jadi semua yang kami sangkakan terbukti, semuanya juga sudah dipertimbangkan oleh hakim," tuturnya.
Senada dengan Rohimah, Pengacara korban, Andi Asrun menganggap vonis yang dijatuhkan hakim kepada lima terdakwa JIS cukup memuaskan. Pasalnya vonis tersebut tidak terlalu jauh dari tuntutan JPU.
"Kalau kami dari pihak korban menilai, apa yang dijatuhkan hakim pada kelima terdakwa cukup memuaskan dan membuat efek jera," ujar Andi kepada suara.com
Sementara itu, kuasa hukum dari Agun Iskandar dan Virgiawan Amin (Awan), Mada R Mardanu menegaskan, pihaknya akan melakukan banding terhadap vonis itu.
"Mau berapa juga pasti banding kita, karena mereka gak salah, satu hari aja berat apalagi delapan tahun," tegasnya.
Sependapat dengan Mada, Patra M Zen pun akan mengajukan banding untuk kliennya.
"Kalau di pengadilan pertama tidak mendapatkan keadilan, semoga di pengadilan tinggi kami dapatkan itu, kami harapkan adanya pengadilan ulan sehingga kami bisa dapatkan keadilan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Alasan I.League Tak Kasih Izin Persija Jakarta Main Sore Usai Terusir dari JIS
-
JIS Tak Bisa Dipakai Gegara Konser Korea, Persija Terombang-ambing Cari Venue
-
Solusi Macet Jakarta Utara! LRT Jakarta Bakal Tembus JIS hingga PIK 2, Simak Rutenya
-
Tambah Jelek, Jordi Amat Bingung dengan Rumput JIS
-
BREAKING NEWS! Persija Tinggalkan JIS dan Pindah ke Bekasi, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?