Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kekerasan seksual kepada anak di Jakarta International School (JIS), Ade Rohimah, mengungkapkan, pihaknya akan melayani apabila lima terpidana kasus sodomi melayangkan banding dan tidak terima dengan keputusan Majelis Hakim.
Sebanyak lima terpidana tersebut adalah Agun Iskandar, Virgiawan Amin (Awan), Afrisha Setyani (Icha), Syahrial dan Zainal Abidin.
"Kalau kuasa hukum banding, ya kami banding," ujar Rohimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Rohimah menambahkan, dengan semua putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa mengisyaratkan bahwa lima terdakwa terbukti bersalah.
"Dengan putusan ini, jadi semua yang kami sangkakan terbukti, semuanya juga sudah dipertimbangkan oleh hakim," tuturnya.
Senada dengan Rohimah, Pengacara korban, Andi Asrun menganggap vonis yang dijatuhkan hakim kepada lima terdakwa JIS cukup memuaskan. Pasalnya vonis tersebut tidak terlalu jauh dari tuntutan JPU.
"Kalau kami dari pihak korban menilai, apa yang dijatuhkan hakim pada kelima terdakwa cukup memuaskan dan membuat efek jera," ujar Andi kepada suara.com
Sementara itu, kuasa hukum dari Agun Iskandar dan Virgiawan Amin (Awan), Mada R Mardanu menegaskan, pihaknya akan melakukan banding terhadap vonis itu.
"Mau berapa juga pasti banding kita, karena mereka gak salah, satu hari aja berat apalagi delapan tahun," tegasnya.
Sependapat dengan Mada, Patra M Zen pun akan mengajukan banding untuk kliennya.
"Kalau di pengadilan pertama tidak mendapatkan keadilan, semoga di pengadilan tinggi kami dapatkan itu, kami harapkan adanya pengadilan ulan sehingga kami bisa dapatkan keadilan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ulang Tahun ke-20, BIGBANG Siap Gelar Konser di JIS 2027!
-
Jakpro Buka Tender Sponsor Raksasa untuk Naming Rights JIS 5 Tahun
-
Persija Pilih JIS untuk Laga Kandang Terakhir Super League Musim Ini
-
Dijual 18 Mei, Tiket Konser The Weeknd di Jakarta Mulai Rp950 Ribu
-
The Weeknd Siap Konser di JIS 26-27 September, Tiket Dijual pada 18 Mei!
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor
-
Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?
-
Viral Ajudan Danrem Lari Tanpa BIB di Jogja Marathon, Korem 072 Sebut Nomor Diduga Terlepas
-
Biar Tak Bolak-balik, Banggar DPR Langsung Getok Persetujuan Pagu Anggaran 7 Kemenko untuk 2027
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset