Suara.com - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memberikan perpanjangan waktu kepada Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk melakukan pencarian dan mengevakuasi jenazah korban jatuhnya pesawat Airasia dengan nomor penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura.
"Untuk itu tadi kami bersepakat untuk melakukan perpanjangan waktu," ujar Ketua Komisi V DPR RI Ferry Djemi Francis, dalam konferensi persnya di kantor pusat Basarnas, Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).
Ferry menambahkan, selain itu pihaknya juga memberikan dukungan dan apresiasi kepada Basarnas yang selama sepekan terkakhir melakukan pencarian serta mengevakuasi para korban.
"Dalam Undang-undang nomor 29 tahun 2014, Basarnas sendiri mempunyai dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan pencarian," imbuhnya.
Sejumlah anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), diantaranya Michael Wattimena, Ferry Djemi Francis serta Yudi Widiana Adia mendatangi kantor pusat Basarnas di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mereka memberikan dukungan kepada Basarnas terkait pencarian jenazah serta bangkai pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 8501.
Komisi V DPR RI ini membawahi masalah Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangungan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal.
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!