Suara.com - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memberikan perpanjangan waktu kepada Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk melakukan pencarian dan mengevakuasi jenazah korban jatuhnya pesawat Airasia dengan nomor penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura.
"Untuk itu tadi kami bersepakat untuk melakukan perpanjangan waktu," ujar Ketua Komisi V DPR RI Ferry Djemi Francis, dalam konferensi persnya di kantor pusat Basarnas, Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).
Ferry menambahkan, selain itu pihaknya juga memberikan dukungan dan apresiasi kepada Basarnas yang selama sepekan terkakhir melakukan pencarian serta mengevakuasi para korban.
"Dalam Undang-undang nomor 29 tahun 2014, Basarnas sendiri mempunyai dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan pencarian," imbuhnya.
Sejumlah anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), diantaranya Michael Wattimena, Ferry Djemi Francis serta Yudi Widiana Adia mendatangi kantor pusat Basarnas di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mereka memberikan dukungan kepada Basarnas terkait pencarian jenazah serta bangkai pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 8501.
Komisi V DPR RI ini membawahi masalah Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangungan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal.
Tag
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya