Suara.com - Komisi III DPR mendukung Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait penetapan Budi Gunawan oleh KPK yang dimukan beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi III Desmon Mahesa mengatakan, hal itu ditujukan untuk memberikan kepastian langkah hukum. Sebab, dia menilai ada kesalahan penetapan tersangka untuk Budi.
"Itu sesuatu langkah hukum yang bagus untuk kepastian hukum. Itu ditempuh, bisa menjelaskan persepsi orang ada yang salah atau tidak (dari penetapan tersangka Budi Gunawan)," kata Desmon di DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Al Muzamil Yusuf juga mengatakan, praperadilan ini adalah fasilitas hukum yang bisa ditempuh. Dengan begitu, bisa diketahui apabila ada kesalahan terhadap penetapan Budi sebagai tersangka.
"Nanti kan bisa kita lihat apakah pihak KPK ada sesuatu yang dilanggar atau tidak dalam penetapan tersangka ini. Ini kan fasilitas aturan hukum kita," tambahnya.
Anggota Komisi III DPR fraksi Gerindra Martin Hutabarat juga mendukung Budi mengajukan praperadilan. Sebab, menurutnya hal itu adalah hak dari seseorang ketika menengarai ada hal yang ganjil.
"Komisi III menilai bagus lah, itu adalah aturan hukum, yang menjadi hak seorang untuk mengajukan. Praperadilan kita hargai," katanya.
Berita Terkait
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
-
Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana