News / Nasional
Kamis, 30 Juli 2026 | 13:10 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris diduga melakukan pemerasan untuk mengurus perkara di KPK.
  • Haris mengumpulkan uang sebesar Rp1,98 miliar dari berbagai pihak dan menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto.
  • KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih sejak 30 Juli 2026.

Suara.com - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) diduga melakukan pemerasan bersama dengan orang kepercayaannya, Mohamad Haris (GHA).

Hasil pemerasan itu diduga digunakan untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, Anom melalui Haris diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya.

Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan uang yang sudah dikumpulkan oleh Haris digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK.

Dalam prosesnya, Haris yang mewakili Anom bertemu dengan adik iparnya, Harun. Dalam pertemuan itu, Harun memperkenalkan Haris dengan Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta. Taufik mengungkapkan bahwa Lilik merupakan ayah dari Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS).

“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dimana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ungkap Taufik.

Lilik disebut meyakinkan Anom dan Haris bahwa dirinya bisa mengurus perkara di KPK. Pada pertemuan kedua, terjadi kesepakatan antara Anom dan Haris dengan Lilik untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan.

“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” ujar Taufik.

Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Ada Bupati dan Oknum Internal KPK

“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” tambah dia.

Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Load More