- KPK mengamankan barang bukti senilai Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta dan Pemalang pada 30 Juli 2026.
- KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Pemalang dan seorang staf administrasi KPK, terkait kasus pemerasan serta pengurusan perkara korupsi.
- Keempat tersangka resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 30 Juli 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai total Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menyita uang tunai Rp300 juta dari rumah orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris (GHA).
Selain itu, KPK juga menemukan uang tunai Rp80 juta dari sebuah lokasi yang disebut sebagai "rumah media".
Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan buku rekening atas nama Mohamad Haris yang diduga digunakan sebagai rekening penampung dana. Saldo sebesar Rp670 juta di rekening tersebut telah dicairkan dan kini diamankan sebagai barang bukti.
"Buku rekening atas nama GHA yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp670 juta. Uang tersebut saat ini sudah dicairkan dari rekening GHA dan telah diamankan oleh KPK," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp1,2 miliar ditemukan di rumah Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta yang diketahui merupakan ayah dari Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS).
Menurut KPK, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara yang melibatkan Bupati Pemalang di KPK.
Penyidik juga menyita sebuah koper berisi uang tunai Rp451 juta dari mobil milik Anom Widiyantoro yang diamankan di Jakarta.
"Satu buah koper di dalam mobil milik AW yang berisi uang tunai sejumlah Rp451 juta, yang diamankan di Jakarta," ujar Taufik.
Baca Juga: Staf KPK Jadi Tersangka karena Peras Bupati Pemalang, Jubir: Ini Menjadi Introspeksi Kami
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris (GHA), pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), yang merupakan putra Lilik.
Kasus ini mencakup dua dugaan tindak pidana korupsi, yakni pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada periode 2025–2026 serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada 2026.
Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Setelah Lampung Viral, Warga Banyuasin Juga Patungan Hampir Rp1 Miliar Demi Jalan Rusak
-
KPK Amankan Rp 2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Ada Uang di Rekening hingga Koper
-
PNM Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan Ecoprint
-
Apa Bedanya Face Tonic dan Air Mawar Viva? Ini Kandungan serta Fungsi Masing-Masing
-
4 Lipstik Maybelline Warna Peach untuk Kulit Kuning Langsat agar Lebih Segar
-
Mantan Wakapolri Oegroseno Penuhi Klarifikasi Bareskrim soal Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan
-
Review Film 12.12: The Day, Perebutan Kekuasaan Oleh Ambisi Militer
-
Invisible Cost Perempuan: Wajah Lain Ketimpangan Gender dalam Ekonomi
-
Mau Belanja Makin Praktis? Ini Deretan Motor Listrik Terbaik untuk Ibu Rumah Tangga
-
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan