News / Nasional
Kamis, 30 Juli 2026 | 14:32 WIB
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Instagram/anom_widiyantoro)
Baca 10 detik
  • Staf KPK Setya Budi Dias membocorkan informasi penanganan perkara Bupati Pemalang kepada ayahnya pada 30 Juli 2026.
  • Ayah Setya Budi Dias bersama Bupati Pemalang melakukan pemerasan dan menyerahkan uang senilai 1,2 miliar rupiah.
  • KPK menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi dan langsung menahan mereka di Rutan Gedung Merah Putih.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dia diduga membocorkan informasi kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).

"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Informasi yang diberikan Dias itu diduga digunakan Lilik untuk memeras Anom. Untuk itu, Anom melalui orang kepercayaannya, yaitu Mohamad Haris (GHA), diduga menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik untuk mengamankan perkara di KPK.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi menyandang status tersangka dan mengenakan rompi tahanan KPK. [Suara.com/Dea]

"Bupati ini merasa, 'Ah, ini bisa dipercaya,' begitu informasinya karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK. Ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," ungkap Taufik.

KPK diketahui menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2025–2026 dan pemerasan terkait pengurusan kasus di KPK pada 2026.

Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), pihak swasta atau orang kepercayaan Anom Mohamad Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta, dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) yang juga merupakan putra Lilik.

Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Lilik dan Setya Budi Dias diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: KPK Amankan Rp 2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Ada Uang di Rekening hingga Koper

Load More