Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo untuk memutuskan apakah tetap melantik atau membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri. Budi Gunawan sudah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dan saat ini proses hukumnya sedang berjalan.
"Kalau Presiden merasa (Budi Gunawan) tersangka, mungkin Presiden akan kirim surat ke DPR membatalkan pencalonan BG. Itu Presiden yang putuskan, saya enggak tahu," ujar Basuki yang biasa disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Mantan anggota Komisi II DPR itu menjelaskan aturan di polisi berbeda dengan di KPK. Lalu, Ahok merujuk pada kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang langsung minta mundur setelah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. UU KPK memang mengatur demikian, kata Ahok.
"Kalau kasus KPK, kamu tersangka saja sudah harus mundur, itu Undang-Undang tentang KPK, tapi undang-undang yang lain polisi tersangka tidak harus mundur," kata Ahok.
Sedangkan di kepolisian, kata Ahok, anggota polisi baru mundur apabila kasus yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Itu mesti sampai ada inkrah atau apa," kata Ahok.
Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka di tengah proses pengangkatan menjadi Kapolri. Kasusnya terjadi ketika ia masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Di tengah upaya mengusut kasus itu, Bambang gantian ditetapkan Bareskrim Mabes Polri menjadi tersangka dengan tuduhan memerintahkan saksi sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum