Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo untuk memutuskan apakah tetap melantik atau membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri. Budi Gunawan sudah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dan saat ini proses hukumnya sedang berjalan.
"Kalau Presiden merasa (Budi Gunawan) tersangka, mungkin Presiden akan kirim surat ke DPR membatalkan pencalonan BG. Itu Presiden yang putuskan, saya enggak tahu," ujar Basuki yang biasa disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Mantan anggota Komisi II DPR itu menjelaskan aturan di polisi berbeda dengan di KPK. Lalu, Ahok merujuk pada kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang langsung minta mundur setelah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. UU KPK memang mengatur demikian, kata Ahok.
"Kalau kasus KPK, kamu tersangka saja sudah harus mundur, itu Undang-Undang tentang KPK, tapi undang-undang yang lain polisi tersangka tidak harus mundur," kata Ahok.
Sedangkan di kepolisian, kata Ahok, anggota polisi baru mundur apabila kasus yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Itu mesti sampai ada inkrah atau apa," kata Ahok.
Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka di tengah proses pengangkatan menjadi Kapolri. Kasusnya terjadi ketika ia masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Di tengah upaya mengusut kasus itu, Bambang gantian ditetapkan Bareskrim Mabes Polri menjadi tersangka dengan tuduhan memerintahkan saksi sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!
-
Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!