Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggalang pendapat ke fraksi-fraksi terkait usulan melarang anggota DPR untuk bekerja sambilan sebagai artis. Selain itu juga di ajukan usulan anggota dewan dilarang membawa senjata api.
Sekretaris Mahkamah Kehrormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan peraturan dua kode etik anggota DPR itu kembali dibahas di MKD. Saat ini MKD menunggu pandangan dari tiap fraksi yang disampaikan lewat laporan tertulis untuk melakukan perbaikan aturan tersebut.
"Pimpinan paripurna kemarin menyerahkan kepada fraksi untuk membuat keberatan secara tertulis, ya kita tunggu," kata Junimart di DPR, Jakarta, Rabu (28/1).
Junimart menjelaskan alasan larangan anggota DPR untuk kerja sampingan sebagai artis karena ditakutkan wibawa anggota dewan bakal terganggu. Selain itu ditakutkan anggota DPR yang juga berprofesi sebagai artis banyak bolosnya.
"Itu yang kita hindari. Jangan sampai tindakan dia sebagai seorang artis, dikaitkan dengan DPR, itu yang kita batasi," katanya.
"Tapi sepanjang dia tidak merugikan marwah DPR ini, silakan. Sepanjang tidak mangkir dari kehadiran, silakan. Karena ini hak prerogatif perorang," lanjut dia.
Mengenai pasal dalam aturan ini soal larangan anggota DPR membawa senjata api di DPR, menurut Junimart hal itu bisa dibenarkan. "Karena pistol itu kan nggak dilarang di luar. Hanya di DPR saja. Kenapa (di luar DPR) ngga boleh? Sepanjang dia punya izin kenapa nggak. Banyak teman-teman DPR yang punya, banyak pengacara yang punya. Saya nggak bawa ke DPR. Kalau pun saya punya itu di rumah, jadi koleksi. Senjata itu boleh saja, kecuali untuk kawasan DPR tidak boleh," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar