Suara.com - Sebanyak tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (28/1/2015). Ketiganya tidak hadir tanpa keterangan jelas.
Para saksi tersebut adalah Brigadir Jenderal Pol Budi Hartono Untung yang menjabat sebagai Widyaiswara Madya Sekolah Staf Pimpinan (Sespim) Lemdikpol, Budi diketahui adalah mantan Kapolda Bangka Belitung; Brigadir Polisi Triyono yang merupakan anggota Polres Bogor dan pihak swasta Liliek Hartati.
"Para saksi tidak hadir, ketiganya tanpa keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Artinya sudah ada 10 orang saksi yang dipanggil dalam kasus ini, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu pada 19 Januari 2015.
Sedangkan enam orang saksi lain juga tidak memenuhi panggilan yaitu Direktur Penyidikan Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo; dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha; mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto; mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur; Wakil Kepala Polres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji; dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan.
KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa bila saksi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata pasal 112, disebutkan "Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya".
"Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa," tambah Priharsa.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah mengatakan bila para saksi dalam kasus Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan kedua, maka panggilan pemeriksaan ketiga akan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinato Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara serta Irjen Purn Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015. Syahtria diduga pernah 13 kali mentransfer total senilai Rp1,5 miliar ketika menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Suara Rakyat Tertelan Ombak, Elite PAN Beberkan Bahaya Jika Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen
-
Pria Ngaku Polisi Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang, Reskrim dan Propam Polda Metro Turun Tangan
-
DPR Desak THR Dibayar 2 Pekan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya!
-
Hadapi Tensi Panas AS-Iran: Status Siaga 1 Berlanjut, KBRI Teheran Siapkan Jalur Evakuasi
-
57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK
-
Pamer Anak Jadi WNA Picu Amarah Warganet, Mengapa Pernyataan Alumni LPDP Begitu Sensitif?
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
-
Gus Yaqut Lawan Status Tersangka KPK, Akui Berhasil Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji
-
Ancaman PHK Gegara Impor Mobil Pick Up India, Buruh Minta KPK Turun Tangan Jaga Uang Rakyat