Suara.com - Meski sudah masuk daftar pencarian orang, Kejaksaan Tinggi Papua ternyata belum mengajukan cegah tangkal terhadap polisi buron pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun Labora Sitorus.
Kejati baru sebatas meminta agar Kejakasaan Agung RI di Jakarta mengeluarkan surat perintah cekal buat polisi buronan kasus pencucian uang dan penimbunan BBM itu.
"Sudah kami minta (surat pencekalan) langsung ke pihak Kejaksaan Agung, dan sudah dikeluarkan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman Da Silva, Selasa(3/2/2015) di Jayapura, Papua.
Selain surat pencekalan, pihak Kejaksaan Tinggi Papua juga telah membentuk tim khusus untuk mencari Labora Sitorus.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak keamanan antara lain, Polda Papua Barat, Kodam XVII Cenderawasih dan juga pihak TNI AL Jayapura dalam proses pencarian,"pungkasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Sorong, Papua telah menjatuhkan vonis kepada Labora Sitorus 2 tahun penjara dan denda hanya Rp50 juta karena telah melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang
Kemudian Mahkamah Agung menurunkan putusan nomor 1081.K/TIB/PUS/2014/MA/RI tanggal 13 september 2014, menetapkan terdakwa Labora Sitorus terbukti telah melakukan tindak pidana dan secara bersama segaja membeli hasil hutan yang diketahui dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah sehingga dijatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun.
Namun pihak Kejaksaan tidak bisa melakukan eksekusi karena Labora Sitorus sudah kabur lebih dahulu dari Lapas Sorong sejak Maret 2014. (Lidya Salmah)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat