Suara.com - Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadikan tayangan salah satu televisi menjadi barang bukti di sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Rekaman berita TV itu berisi acara konferensi pers tentang penetapan tersangka Budi Gunawan yang disampaikan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto dan Abraham Samad.
Dalam rekaman berita yang ditayangkan dengan menggunakan infokus tertulis "Breaking News, Calon Kapolri Tersangka."
Tayangan ini, semula akan diputar di sidang Selasa (10/2/2015) oleh kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail. Namun, kemarin rekaman tersebut tidak mengeluarkan suara sehingga Magdir meminta hakim untuk memberi kesempatan diputar ulang hari ini.
Setelah memutar rekaman, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli.
Ada empat saksi ahli yang dihadirkan, yaitu Romli Atmasasmita, Chaerul Huda (dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta), I gede Panca Hasnawa, dan Margarito Kamis.
Sidang praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum Budi Gunawan. Mereka menilai penetapan Budi menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi dan suap oleh KPK merupakan bentuk campur tangan terhadap keputusan Presiden Joko Widodo.
Mereka menanggap KPK sudah melewati kewenangan sehingga proses pelantikan Budi menjadi Kapolri tertunda.
Mereka juga menilai penetapan Budi menjadi tersangka tidak dimulai dari proses pemanggilan, kemudian permintaan keterangan secara resmi, sehingga dinilai melanggar hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya