Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, AKBP Hendi F Kurniawan, mengaku pernah diperintahkan pimpinan KPK untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, meski belum diperoleh dua alat bukti. Padahal, sesuai undang-undang tindak pidana korupsi, seseorang baru bisa dijadikan tersangka bila telah memenuhi unsur tersebut.
"Pernah (menetapkan tersangka sebelum menemukan dia alat bukti)," kata Hendy ketika diminta menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Budi Gunawan di persidangan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).
Hendi adalah salah satu saksi yang diajukan oleh tim hukum Budi Gunawan. Sidang praperadilan ini diselenggarakan atas permohonan tim hukum Budi.
Hendy pernah bertugas sebagai penyidik KPK pada periode Maret 2008 hingga September 2012.
Di persidangan ia juga mengatakan keluar dari KPK karena berbeda pendapat dengan para pimpinan KPK.
"Alasan saya mengundurkan diri dari KPK karena adanya penetapan tersangka tanpa ditemukan dua alat bukti," kata Hendy.
Mendengar hal itu, kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail, pun meminta Hendy untuk membeberkan kasus penetapan tersangka, apakah perkara tersebut tetap dilanjutkan dengan menetapkan tersangkanya atau tidak.
Melihat cara Maqdir yang dinilai mengarahkan saksi, kuasa hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengajukan keberatan kepada hakim.
"Izin yang mulia, saksi telah berhenti dengan hormat (sebagai penyidik KPK) dan wajib menjaga informasi. Kami tidak menghalangi berapapun saksi yang akan dihadirkan, tapi kita harus mengacu hukum acara. Kami ingin pengadilan ini objektif," katanya.
Namun, Maqdir terus mendesak agar Hendy membeberkan kasus tersebut. Kemudian hakim Sarpin Rizaldi langsung menghentikan desakan kuasa hukum Budi.
"Saya putuskan saudara tidak perlu ceritakan. Tidak perlu disebutkan," kata Sarpin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.
Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK