Suara.com - Pengurus Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional IX di Bali tidak menghadiri sidang perdana Mahkamah Partai Golkar di kantor DPP, Jalan Nely Murni, Slipi, Jakarta Barat, dan hanya mengirimkan surat pemberitahuan, Rabu (11/2/2015). Sidang ini diselenggarakan terkait dengan sengketa kepengurusan partai antara kubu Aburizal dan Agung Laksono.
"Untuk termohon (kubu Aburizal) tidak hadir dan telah menyampaikan surat dan keterangannya tidak hadir," ujar Ketua Mahkamah Partai Muladi ketika membuka sidang.
Muladi mengatakan surat dari kubu Aburizal rencananya akan dibacakan di akhir persidangan.
Sidang hanya dihadiri oleh pengurus pusat DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional IX di Jakarta yang dipimpin oleh Agung Laksono.
Saat ini, sidang sedang berlangsung. Kubu Agung Laksono sedang memaparkan alasan mengajukan permohonan sidang Mahkamah Partai.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan kubu Agung Laksono dan pengadilan meminta agar penyelesaian sengketa kepengurusan Partai Golkar diselesaikan di internal partai, yakni melalui Mahkamah Partai Golkar.
Berita Terkait
-
Bela Rudy Masud, Waketum Golkar: Beliau Pemimpin Low Profile dan Tidak Anti Dialog
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Begini Respons Resmi Golkar
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Prabowo Bacakan Langsung KEM-PPKF RAPBN di DPR, Ketua Komisi XI DPR: Bukan karena Rupiah Melemah
-
Dobrak Tradisi! Usai Disambut Puan, Prabowo Siap Paparkan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR
-
Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi
-
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal
-
Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Indonesia Pantau 9 WNI yang Diculik Israel, KBRI Siapkan Skenario Evakuasi Darurat
-
Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!
-
Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi
-
Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini