Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan untuk memenangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/2/2015). Hakim menyatakan penetapan status tersebut tidak sah.
Menanggapi hal itu, Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bahrain menilai hakim Sarpin "luar biasa" karena telah berani mengambil keputusan tersebut.
"Artinya, memang hakimnya betul-betul luar biasa. Tak tahu luar biasa itu apa. Apakah dia tidak berani ambil resiko atau dia punya pemikiran berbeda karena hakim diberi kewenangan untuk berpikir, kebebasan hakim untuk nilai suatu keputusan," kata Bahrain kepada suara.com.
Bahrain mengatakan belum tahu motif hakim tunggal Sarpin mengabulkan gugatan tim hukum Budi.
"Artinya apakah hakim cari aman atau seperti apa, kurang tahu ini," katanya.
Untuk memastikan apakah proses persidangan praperadilan kemarin berjalan jujur, kata Bahrain, Komisi Yudisial, bisa diminta untuk menindaklanjuti dengan cara melakukan investigasi.
KPK, kata Bahrain, juga masih bisa mengambil langkah hukum, yakni mengajukan kasasi.
Tapi saya tidak tahu apakah mereka lakukan itu. Tapi ruang itu masih ada, di kasasi.
Bahrain juga mengatakan walaupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi tidak sah, nanti KPK bisa mengeluarkan sprindik lagi terhadap Budi.
"Mana yang sebelumnya kurang, bisa dibetulkan lagi. Paling tidak tinggal KPK, kira-kira sudah memenuhi cukup bukti gak untuk menentukan orang jadi TSK. Tinggal buat lagi. Karena ini kan tidak menghilangkan proses pidana," kata Bahrain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar