Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi telah memutuskan memenangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/2/2015). Hakim menyatakan KPK tidak sah menetapkan Budi menjadi tersangka.
Menanggapi hal ini, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok mengaku kaget dengan putusan tersebut.
"Itu maknanya, nanti akan ada blunder besar lagi," kata Mubarok kepada suara.com.
Mubarok tidak menjelaskan secara ekplisit makna blunder besar itu, tapi ia menggambarkan blunder tersebut sebagai bentuk ketidakpuasan publik yang semakin lama semakin membesar dan meluas sebagai buntut dari keputusan pengadilan tersebut.
Yang jelas, kata Mubarok, blunder besar itu akan merugikan bangsa Indonesia.
"Kekuatan massa yang berkembang atas nama nilai-nilai kejujuran dan kebersihan (dari korupsi), jadi itu agak mengerikan di masa depan," katanya.
Bila blundernya semakin membahayakan, Mubarok memprediksi ke depan, peranan militer (TNI) akan semakin besar.
Tapi, kata Mubarok, Presiden Joko Widodo sudah mengantisipasi dengan meneken kerja sama dengan Panglima TNI untuk mengatasi dampak dari ketidakpuasan publik.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.
Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.
Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.
Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram