Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan, tiga nama pimpinan KPK yang baru ditunjuk lewat Perppu KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa langsung bekerja.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, Perppu perlu mendapatkan persetujuan DPR hingga sampai berlaku.
"Belum bisa dong, Kalau Keppresnya sudah ada (pencopotan) posisi Pak Bambang Widjojanto dan Pak Abraham Samad kalau sudah diteken (presiden) dan diterima ya mungkin mereka sudah non aktif. Tapi mereka bertiga ini sebelum diinikan (setujui), DPR kan belum bisa (terima). Nunggu (persetujuan) DPR," kata Trimedya di DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Dia menambahkan, hal itu dilandasi oleh UU nomor 30/2002 tentang KPK. Sehingga, pimpinan KPK yang ditunjuk lewat Perppu Presiden Jokowi ini belum bisa menjalankan kinerjanya.
"Saya bicara UU nomor 30/2002 (KPK)," kata dia.
Seperti diberitakan, dua pimpinan KPK sebelumnya, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad diberhentikan sementara setelah menjadi tersangka kasus hukum oleh Bareskrim Polri. Sementara, satu bangku lainnya belum terisi sejak ditinggal Busyro Muqoddas.
Jokowi lantas menunjuk Johan Budi, Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Adji.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!