Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara, Rabu (25/2/2015), menerima gugatan yang dilayangkan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz untuk menunda pelaksanaan keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
Menanggapi hal itu, PPP hasil Muktamar Surabaya, Jawa Timur, yang dipimpin oleh Romahurmuziy, akan segera mengajukan banding ke PTUN.
"Kami akan banding ke pengadilan," kata Ketua DPP PPP Bidang Optimalisasi Aset Hasan Husairi Lubis kepada suara.com.
Hasan mengatakan keputusan final nanti ada di Mahkamah Agung. "Jadi putusan PTUN itu tidak serta merta selesai, nanti MA yang memiliki keputusan final. MA jadi benteng terakhir," katanya.
Hasan mengatakan proses hukum ini akan memakan waktu yang lama. Gugatan kubu Djan Faridz dilayangkan pada November 2014 dan baru diputus Februari 2015. Kemudian pengadilan akan memakan waktu enam bulan lagi untuk memproses banding yang diajukan kubu Romahurmuziy.
"Habis itu di MA, memakan waktu sekitar delapan bulan," kata Hasan.
Hasan menggambarkan permasalahan di PPP itu seperti dua siswa sekolah. Yang satu bersekolah di lembaga yang mendapat sertifikat negara, sedangkan satu siswa lagi sekolahnya belum mendapat sertifikat.
"Selama sertifikat dari negara itu tidak dicabut, selama itu pula saya yang sah. Kecuali dibatalkan Kemenkumham," katanya.
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan