Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara, Rabu (25/2/2015), menerima gugatan yang dilayangkan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz untuk menunda pelaksanaan keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
Menanggapi hal itu, PPP hasil Muktamar Surabaya, Jawa Timur, yang dipimpin oleh Romahurmuziy, akan segera mengajukan banding ke PTUN.
"Kami akan banding ke pengadilan," kata Ketua DPP PPP Bidang Optimalisasi Aset Hasan Husairi Lubis kepada suara.com.
Hasan mengatakan keputusan final nanti ada di Mahkamah Agung. "Jadi putusan PTUN itu tidak serta merta selesai, nanti MA yang memiliki keputusan final. MA jadi benteng terakhir," katanya.
Hasan mengatakan proses hukum ini akan memakan waktu yang lama. Gugatan kubu Djan Faridz dilayangkan pada November 2014 dan baru diputus Februari 2015. Kemudian pengadilan akan memakan waktu enam bulan lagi untuk memproses banding yang diajukan kubu Romahurmuziy.
"Habis itu di MA, memakan waktu sekitar delapan bulan," kata Hasan.
Hasan menggambarkan permasalahan di PPP itu seperti dua siswa sekolah. Yang satu bersekolah di lembaga yang mendapat sertifikat negara, sedangkan satu siswa lagi sekolahnya belum mendapat sertifikat.
"Selama sertifikat dari negara itu tidak dicabut, selama itu pula saya yang sah. Kecuali dibatalkan Kemenkumham," katanya.
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan