Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara, Rabu (25/2/2015), menerima gugatan yang dilayangkan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz untuk menunda pelaksanaan keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
Menanggapi hal itu, PPP hasil Muktamar Surabaya, Jawa Timur, yang dipimpin oleh Romahurmuziy, akan segera mengajukan banding ke PTUN.
"Kami akan banding ke pengadilan," kata Ketua DPP PPP Bidang Optimalisasi Aset Hasan Husairi Lubis kepada suara.com.
Hasan mengatakan keputusan final nanti ada di Mahkamah Agung. "Jadi putusan PTUN itu tidak serta merta selesai, nanti MA yang memiliki keputusan final. MA jadi benteng terakhir," katanya.
Hasan mengatakan proses hukum ini akan memakan waktu yang lama. Gugatan kubu Djan Faridz dilayangkan pada November 2014 dan baru diputus Februari 2015. Kemudian pengadilan akan memakan waktu enam bulan lagi untuk memproses banding yang diajukan kubu Romahurmuziy.
"Habis itu di MA, memakan waktu sekitar delapan bulan," kata Hasan.
Hasan menggambarkan permasalahan di PPP itu seperti dua siswa sekolah. Yang satu bersekolah di lembaga yang mendapat sertifikat negara, sedangkan satu siswa lagi sekolahnya belum mendapat sertifikat.
"Selama sertifikat dari negara itu tidak dicabut, selama itu pula saya yang sah. Kecuali dibatalkan Kemenkumham," katanya.
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting