Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara, Rabu (25/2/2015), menerima gugatan yang dilayangkan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz untuk menunda pelaksanaan keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.
Menanggapi hal itu, PPP hasil Muktamar Surabaya, Jawa Timur, yang dipimpin oleh Romahurmuziy, akan segera mengajukan banding ke PTUN.
"Kami akan banding ke pengadilan," kata Ketua DPP PPP Bidang Optimalisasi Aset Hasan Husairi Lubis kepada suara.com.
Hasan mengatakan keputusan final nanti ada di Mahkamah Agung. "Jadi putusan PTUN itu tidak serta merta selesai, nanti MA yang memiliki keputusan final. MA jadi benteng terakhir," katanya.
Hasan mengatakan proses hukum ini akan memakan waktu yang lama. Gugatan kubu Djan Faridz dilayangkan pada November 2014 dan baru diputus Februari 2015. Kemudian pengadilan akan memakan waktu enam bulan lagi untuk memproses banding yang diajukan kubu Romahurmuziy.
"Habis itu di MA, memakan waktu sekitar delapan bulan," kata Hasan.
Hasan menggambarkan permasalahan di PPP itu seperti dua siswa sekolah. Yang satu bersekolah di lembaga yang mendapat sertifikat negara, sedangkan satu siswa lagi sekolahnya belum mendapat sertifikat.
"Selama sertifikat dari negara itu tidak dicabut, selama itu pula saya yang sah. Kecuali dibatalkan Kemenkumham," katanya.
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah