Suara.com - Kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang menjerat Denny Indrayana bukan tergolong kasus korupsi.
"Membaca data-data yang ada rasanya bukan kasus korupsi," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar.
Dalam konteks sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui payment gateway atau jasa elektronik dalam pembuatan paspor yang digagas Denny, menurut dia, mantan wakil menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu hanya melakukan terobosan dari sistem pembayaran sebelumnya.
"Yang dilakukan Denny merupakan terobosan karena sebelumnya pembayarannya harus mengantre," kata dia.
Selanjutnya, dikenainya pungutan Rp5.000 kepada setiap pengguna payment gateway, menurut dia, merupakan konsekuensi karena upaya itu bekerja sama dengan pihak bank.
Apalagi, kata dia, layanan dengan pungutan Rp5.000 tersebut juga bersifat opsional, sehingga masyarakat dapat menggunakan pembayaran pembuatan paspor melalui jasa elektronik itu, atau memilih mengantre seperti sebelumnya.
"Karena bekerja sama dengan bank, tentu harus ada biaya Rp5.000. Itulah yang dianggap korupsi," kata dia.
Dia mengatakan persoalan Denny tersebut sesungguhnya hanya tergolong pelanggaran administratif dengan melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
"Melanggar karena membayar tidak dengan yang dianjurkan," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi