Suara.com - Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku, pihaknya punya kendala dalam melakukan penindakan hukum terhadap orang yang diduga bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Dia menyebutkan hingga saat ini tidak ada instrumen hukum atau undang-undang yang mengatur secara jelas untuk menjerat mereka. Sebab, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang makar yang digunakan untuk menjerat WNI yang bergabung dengan ISIS, masih jadi perdebatan sejumlah pakar hukum.
Kata Badrodin, ada yang berpendapat bahwa ISIS itu bukan negara, namun organisasi. Sebagian lagi menilai ISIS itu sudah bisa dikategorikan sebuah negara, karena memiliki wilayah kekuasaan.
"Memang secara hukum kita tidak punya instrumen untuk melakukan penegakkan hukum terhadap pengikut ISIS yang belum melakukan pelanggaran hukum," kata Badrodin di Mabes Polri, Selasa (17/3/2015).
Oleh karena itu, lanjut Badrodin, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menangani mereka.
Untuk mencegah gerakan ISIS di tanah air, polisi bekerjasama dengan berbagai instansi pemerintah tengah menyiapkan operasi deradikalisasi di sejumlah daerah yang menjadi basis mereka.
Operasi itu ditujukan kepada orang-orang tertentu yang telah diidentifikasi sebagai pengikut atau pendukung ISIS.
"Itu yang sedang kami lakukan. Selain itu kami juga mendekati ulama-ulama," terangnya.
Selain itu, Kepolisian juga terus melakukan operasi terhadap kelompok-kelompok diduga teroris yang bersenjata. Mereka dijerat dengan pasal 139 KUHP serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.
"Kalau yang seperti itu kami jerat dengan UU Anti Terorisme dan juga pasal 139 KUHP," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Pentagon Umumkan Korban Tewas di Perang Iran, Menhan: Akan Banyak Warga AS Pulang dengan Peti Mati
-
Apa Itu Rudal Tomahawk? Senjata Jarak Jauh yang Tewaskan Ratusan Anak di iran
-
Kronologis Lengkap Penumpang Muslim Ditangkap SWAT Gegara Timer Buka Puasa di Kabin Pesawat
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Alert! Perang AS-Israel vs Iran Dorong Harga BBM, Listrik, dan KPR di Sini Meroket
-
Vladimir Putin Dukung Mojtaba Khamenei, Pastikan Rusia Tetap Jadi Mitra Iran
-
Mendagri Larang Kepala Daerah 'Pelesiran' ke Luar Negeri Saat Lebaran, Pramono: Saya di Jakarta Saja
-
Harga Minyak Tembus 100 Dolar, DPR Dukung Mendagri Minta Kepala Daerah Siaga Lebaran
-
BRIN Temukan Spesies Baru Keong Dayangmerindu, Hanya Ada di Sumatera Selatan
-
Ini Alasan KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno