Suara.com - Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku, pihaknya punya kendala dalam melakukan penindakan hukum terhadap orang yang diduga bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Dia menyebutkan hingga saat ini tidak ada instrumen hukum atau undang-undang yang mengatur secara jelas untuk menjerat mereka. Sebab, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang makar yang digunakan untuk menjerat WNI yang bergabung dengan ISIS, masih jadi perdebatan sejumlah pakar hukum.
Kata Badrodin, ada yang berpendapat bahwa ISIS itu bukan negara, namun organisasi. Sebagian lagi menilai ISIS itu sudah bisa dikategorikan sebuah negara, karena memiliki wilayah kekuasaan.
"Memang secara hukum kita tidak punya instrumen untuk melakukan penegakkan hukum terhadap pengikut ISIS yang belum melakukan pelanggaran hukum," kata Badrodin di Mabes Polri, Selasa (17/3/2015).
Oleh karena itu, lanjut Badrodin, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menangani mereka.
Untuk mencegah gerakan ISIS di tanah air, polisi bekerjasama dengan berbagai instansi pemerintah tengah menyiapkan operasi deradikalisasi di sejumlah daerah yang menjadi basis mereka.
Operasi itu ditujukan kepada orang-orang tertentu yang telah diidentifikasi sebagai pengikut atau pendukung ISIS.
"Itu yang sedang kami lakukan. Selain itu kami juga mendekati ulama-ulama," terangnya.
Selain itu, Kepolisian juga terus melakukan operasi terhadap kelompok-kelompok diduga teroris yang bersenjata. Mereka dijerat dengan pasal 139 KUHP serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.
"Kalau yang seperti itu kami jerat dengan UU Anti Terorisme dan juga pasal 139 KUHP," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek