Suara.com - Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku, pihaknya punya kendala dalam melakukan penindakan hukum terhadap orang yang diduga bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Dia menyebutkan hingga saat ini tidak ada instrumen hukum atau undang-undang yang mengatur secara jelas untuk menjerat mereka. Sebab, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang makar yang digunakan untuk menjerat WNI yang bergabung dengan ISIS, masih jadi perdebatan sejumlah pakar hukum.
Kata Badrodin, ada yang berpendapat bahwa ISIS itu bukan negara, namun organisasi. Sebagian lagi menilai ISIS itu sudah bisa dikategorikan sebuah negara, karena memiliki wilayah kekuasaan.
"Memang secara hukum kita tidak punya instrumen untuk melakukan penegakkan hukum terhadap pengikut ISIS yang belum melakukan pelanggaran hukum," kata Badrodin di Mabes Polri, Selasa (17/3/2015).
Oleh karena itu, lanjut Badrodin, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menangani mereka.
Untuk mencegah gerakan ISIS di tanah air, polisi bekerjasama dengan berbagai instansi pemerintah tengah menyiapkan operasi deradikalisasi di sejumlah daerah yang menjadi basis mereka.
Operasi itu ditujukan kepada orang-orang tertentu yang telah diidentifikasi sebagai pengikut atau pendukung ISIS.
"Itu yang sedang kami lakukan. Selain itu kami juga mendekati ulama-ulama," terangnya.
Selain itu, Kepolisian juga terus melakukan operasi terhadap kelompok-kelompok diduga teroris yang bersenjata. Mereka dijerat dengan pasal 139 KUHP serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.
"Kalau yang seperti itu kami jerat dengan UU Anti Terorisme dan juga pasal 139 KUHP," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
-
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja