Suara.com - Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku, pihaknya punya kendala dalam melakukan penindakan hukum terhadap orang yang diduga bergabung dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Dia menyebutkan hingga saat ini tidak ada instrumen hukum atau undang-undang yang mengatur secara jelas untuk menjerat mereka. Sebab, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang makar yang digunakan untuk menjerat WNI yang bergabung dengan ISIS, masih jadi perdebatan sejumlah pakar hukum.
Kata Badrodin, ada yang berpendapat bahwa ISIS itu bukan negara, namun organisasi. Sebagian lagi menilai ISIS itu sudah bisa dikategorikan sebuah negara, karena memiliki wilayah kekuasaan.
"Memang secara hukum kita tidak punya instrumen untuk melakukan penegakkan hukum terhadap pengikut ISIS yang belum melakukan pelanggaran hukum," kata Badrodin di Mabes Polri, Selasa (17/3/2015).
Oleh karena itu, lanjut Badrodin, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menangani mereka.
Untuk mencegah gerakan ISIS di tanah air, polisi bekerjasama dengan berbagai instansi pemerintah tengah menyiapkan operasi deradikalisasi di sejumlah daerah yang menjadi basis mereka.
Operasi itu ditujukan kepada orang-orang tertentu yang telah diidentifikasi sebagai pengikut atau pendukung ISIS.
"Itu yang sedang kami lakukan. Selain itu kami juga mendekati ulama-ulama," terangnya.
Selain itu, Kepolisian juga terus melakukan operasi terhadap kelompok-kelompok diduga teroris yang bersenjata. Mereka dijerat dengan pasal 139 KUHP serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.
"Kalau yang seperti itu kami jerat dengan UU Anti Terorisme dan juga pasal 139 KUHP," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral